**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos, menegaskan komitmennya untuk tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, meskipun suaminya, Zulkarnain Awat Amir, mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah di Maluku Tengah pada tahun 2024. Betty berpegang pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu serta Sumpah Janji yang telah diucapkannya.
Dalam pernyataannya yang disampaikan pada hari Kamis, di Jakarta, Betty mengacu pada Pasal 74 huruf c dan g dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2023. Pasal tersebut secara jelas melarang anggota KPU untuk menyalahgunakan wewenangnya yang dapat memengaruhi keputusan lembaga atau memberikan keuntungan pribadi dalam kapasitas mereka sebagai penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, dia mengemukakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 76 huruf b PKPU yang sama, setiap anggota KPU diharuskan untuk mengungkapkan hubungan keluarga dengan calon peserta pemilu selama rapat pleno, dan hal tersebut harus diumumkan secara resmi melalui media massa, papan pengumuman, dan situs resmi KPU.
Betty juga mengutip Pasal 15 huruf c dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, yang menekankan pentingnya anggota penyelenggara pemilu untuk menyatakan hubungan keluarga dengan calon atau peserta pemilu dalam setiap rapat. Dengan demikian, Betty menegaskan bahwa dia telah melakukan pengungkapan secara terbuka tentang hubungan perkawinan dengan bakal calon bupati Maluku Tengah dalam rapat pleno pimpinan KPU dan informasi ini telah dicatat dalam berita acara rapat.
Dia menegaskan bahwa rapat pleno tersebut mencantumkan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa tidak ada benturan kepentingan dari pihak mana pun dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebagai langkah lebih lanjut, Betty juga telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai koordinator Wilayah Maluku melalui Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan, yang telah diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2024.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Maluku telah melaksanakan pengawasan secara melekat terhadap bakal calon kepala daerah yang memiliki hubungan keluarga dengan penyelenggara pemilu, termasuk kasus di Kabupaten Maluku Tengah. Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menyatakan pentingnya pengawasan ini dan telah menginstruksikan anggotanya untuk secara khusus memantau calon-calon yang berkerabat dengan penyelenggara pemilu.
Subair menjelaskan bahwa meskipun memiliki hubungan keluarga dengan penyelenggara pemilu, hal tersebut tidak secara langsung melanggar norma yang ada. Namun, tetap saja, ini bisa menjadi faktor yang rentan terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan Pilkada. Bawaslu mencatat bahwa sementara tidak ada kewajiban bagi calon kepala daerah untuk mengungkapkan hubungan tersebut secara terbuka, pengawasan yang ketat tetap diperlukan untuk memastikan integritas proses pemilu.
ANTARA
Betty Epsilon Idroos Tegaskan Netralitas di Pilkada Maluku Tengah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







