**Borneonews - Nusa Tenggara Barat**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah mantan pejabat dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi terkait proyek pembangunan shelter untuk korban tsunami. Proyek tersebut berlokasi di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi dilaksanakan di Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang beralamat di Jalan Majapahit No. 23, Mataram. Para saksi yang dipanggil antara lain adalah ADH, IRH, LNJ, GMT, DWS, AHP, IMA, IRW, dan RBZ.
Di antara mereka, terdapat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB, Dwi Sugiyanto, serta sejumlah anggota Tim Pengelola Teknis yang terlibat dalam proyek tersebut. Mereka adalah Ananto Hariyanto Prasetyo yang berperan sebagai anggota tim, Iwan Maret Asmara sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Utara periode 2018, dan Irwan selaku Kepala DPPKAD Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2017.
Meskipun demikian, hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian mendalam mengenai substansi pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembangunan shelter bagi korban tsunami pada tanggal 8 Juli. Proyek ini ditangani oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi NTB di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2014.
Dalam konteks ini, KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Walaupun identitas lengkapnya belum diungkap, KPK menegaskan bahwa salah satu tersangka merupakan penyelenggara negara, sedangkan tersangka lainnya berasal dari pelaksana proyek yang berafiliasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kerugian finansial yang ditimbulkan dari penyidikan ini diperkirakan mencapai Rp19 miliar. Angka kerugian ini diumumkan bersamaan dengan penetapan tersangka oleh KPK.
Proyek pembangunan shelter tersebut ditangani oleh Satuan Kerja PBL di Provinsi NTB dengan total anggaran sekitar Rp21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dimulai pada bulan Agustus 2014. Shelter yang direncanakan dapat menampung hingga 3.000 orang ini sebelumnya juga pernah ditangani oleh Polda NTB hingga tahap penyelidikan pada tahun 2015.
Pada saat itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan bersama para ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya. Namun, di akhir penyelidikan, Polda NTB pada tahun 2016 memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait dugaan korupsi yang mencuat dalam proyek ini.
Selanjutnya, pada Juli 2017, hasil pekerjaan pembangunan gedung evakuasi sementara diserahkan oleh PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Namun, sekitar satu tahun setelah penyerahan tersebut, wilayah Lombok mengalami bencana gempa yang menyebabkan kerusakan parah pada gedung tersebut.
ANTARA
KPK Periksa Mantan Pejabat NTB dalam Kasus Korupsi Shelter Tsunami
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







