PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Dinas Pendidikan Kota Palembang, yang terletak di Sumatera Selatan, meminta kepada seluruh guru untuk lebih meningkatkan pembekalan agama bagi para siswa. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang pada anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun di luar jam pelajaran. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, pada hari Kamis yang lalu, menyampaikan bahwa pembekalan agama memiliki peran penting dalam menghindarkan siswa dari perilaku negatif. Ungkapan ini muncul setelah terungkapnya kasus pembunuhan seorang siswi SMP, di mana para pelaku yang terlibat masih berusia di bawah umur dan masih aktif sebagai pelajar. Lebih lanjut, Adrianus menambahkan bahwa pihaknya akan mempercepat pelaksanaan program sosialisasi yang bertujuan untuk melindungi siswa dari berbagai bentuk kenakalan remaja. Program tersebut mencakup sosialisasi mengenai bahaya judi *online* dan penanggulangan kasus *bullying*. "Kami mendorong para guru untuk lebih aktif dalam memberikan pembekalan agama, serta menanamkan norma-norma kehidupan yang baik," ujarnya. Terkait dengan kasus pembunuhan yang telah menghebohkan masyarakat tersebut, saat ini sudah berada dalam penanganan pihak kepolisian. Adrianus berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan tidak ada lagi tindakan kriminal yang melibatkan anak di bawah umur. Sebelumnya, aparat kepolisian di Polrestabes Palembang mengungkapkan bahwa insiden tragis ini berlangsung di tempat pemakaman umum (TPU) Tionghoa Palembang pada hari Minggu, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 16:00 WIB. Dalam konfrensi pers yang diadakan pada hari Rabu malam, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menjelaskan bahwa pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AA dilakukan oleh empat orang tersangka, di mana IS yang berusia 16 tahun menjadi pelaku utama, sementara MZ, MS, dan AS, semuanya berusia 12 hingga 13 tahun, juga sudah ditangkap oleh aparat pada hari Selasa berikutnya. Kapolrestabes menyebutkan bahwa identifikasi kasus ini dilakukan lewat penyelidikan yang cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, hanya dalam waktu dua hari. Penyebab di balik tindakan keji ini diduga adalah pengaruh dari tontonan film porno yang sering diakses oleh para pelaku melalui handphone mereka. Hasil penyelidikan visum juga menunjukkan adanya bukti pidana di tubuh korban. Terdapat luka serius di leher hingga patah tulang pada bagian lidah, serta kondisi pakaian korban yang terlihat tidak tertata dengan baik. Saat ini, pelaku utama tengah ditahan, sedangkan tiga pelaku yang masih di bawah umur akan mendapatkan rehabilitasi di Dinas Sosial sesuai permintaan keluarga mereka, sampai proses penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan. Keempat pelaku kini menghadapi pasal penganiayaan dan pencabulan anak berdasarkan Pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dari UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal selama 15 tahun dan denda mencapai Rp3 miliar. Dalam pernyataan terpisah, Marlina, ibu kandung dari korban, mengungkapkan harapannya agar hukuman yang diterima oleh para pelaku sebanding dengan kejahatan yang mereka lakukan. "Sungguh keterlaluan, mereka masih begitu muda namun bisa melakukan tindakan tercela seperti itu. Saya mendesak kepolisian untuk memberikan hukuman yang setimpal. Keponakan saya adalah anak yang mandiri dan baik hati, bahkan untuk memiliki handphone saja ia rela menjual balon. Kami sangat bersedih dengan kejadian ini," tuturnya. ANTARA