JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan serta tanggapan mengenai keabsahan persyaratan pasangan calon kepala daerah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Dody Wijaya, anggota KPU DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa periode penerimaan masukan ini akan berlangsung dari tanggal 15 September hingga 18 September 2024. Selama kurun waktu empat hari tersebut, masyarakat diundang untuk memberikan tanggapan terkait proses pencalonan yang diharapkan dapat berlangsung secara transparan. Menurut Dody, langkah ini merupakan bentuk keterbukaan kepada publik serta upaya untuk memastikan bahwa semua proses pencalonan telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari terkait dokumen persyaratan yang mungkin menimbulkan keraguan di masyarakat. Dody juga menambahkan bahwa rincian mengenai tata cara atau teknis penyampaian masukan akan diumumkan secara resmi oleh KPU DKI Jakarta. Hal ini dihimbau, agar pada saat penetapan pasangan calon, KPU DKI dapat memastikan bahwa semua pasangan calon yang ditetapkan telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk memberikan pendapat atau saran. Sebelumnya, KPU DKI telah mengumumkan tiga pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, meliputi Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Namun, ketiga pasangan calon tersebut masih perlu melakukan perbaikan karena belum memenuhi persyaratan administrasi. Dody menjelaskan bahwa untuk melakukan perbaikan, pasangan calon diberikan jangka waktu tiga hari, yakni mulai dari 6 September hingga 8 September 2024. Setelahnya, KPU DKI akan kembali melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi hingga tanggal 14 September 2024. Hasil penelitian ini akan disampaikan kepada partai politik dan pasangan calon paling lambat pada 14 September. Selanjutnya, akan ada kesempatan untuk klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung antara 15 September hingga 21 September. KPU DKI kemudian akan menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024, dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024 mendatang. Melalui proses yang transparan dan inklusif ini, KPU DKI berupaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu. ANTARA