**Borneonews - Serang**, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan bahwa Kaesang Pangarep, selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Pernyataan ini disampaikan Ghufron di Serang pada hari Kamis.
Ghufron menjelaskan bahwa kewajiban untuk melaporkan gratifikasi hanya berlaku bagi para penyelenggara negara, seperti bupati atau gubernur. Ia menekankan bahwa ketika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, maka mereka diwajibkan untuk melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK. Laporan ini diperlukan agar KPK dapat melakukan pemeriksaan dan memutuskan apakah gratifikasi itu harus dirampas atau dikembalikan kepada pemberi.
"Yang Anda tanyakan tadi mengenai Kaesang, beliau bukanlah penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum yang membebankan untuk melapor," ungkap Ghufron. Ia juga menekankan bahwa KPK tidak mencabut klarifikasi terhadap dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang, yang merupakan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa jika nantinya terbukti terdapat penerimaan gratifikasi, individu tersebut akan terhindar dari jeratan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah jangka waktu tertentu.
Menanggapi pertanyaan mengenai penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Ghufron kembali mengulangi bahwa KPK bersifat pasif dan lebih mengutamakan laporan dari penyelenggara negara. "Misalnya, jika Anda seorang bupati atau wali kota, maka Anda yang seharusnya melapor kepada kami. Kami akan melakukan pemeriksaan, bukan kami yang proaktif mencarinya," jelasnya.
Belakangan, Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, menjadi sorotan di media sosial. Salah satu perdebatan yang hangat dibicarakan adalah mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi saat berkunjung ke Amerika Serikat.
ANTARA
Kaesang Pangarep Tidak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Komentar (0)
Memuat komentar…







