TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Setelah melalui proses yang panjang, Polres Barito Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kematian Mega Ekatni (18) warga RT 01 Desa Haringen, Kamis, 5 September 2024.

Mega Ekatni ditemukan tewas terbakar bersama sepeda motornya di Bumi Perkemahan Bangi Wao, 9 Juli 2024. Dari hasil penyelidikan polisi, kematian Mega berhubungan dengan kasus penemuan mayat Robianto atau Robi, warga RT 02 Desa Haringen yang tewas gantung diri.

Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela menjelaskan, sebelum ditemukan tewas, pada pukul 12.00 WIB Mega Ekatni berangkat dari rumah menuju TKP Bumi Perkemahan Bangi untuk membantu Isna (istri Robi) yang sedang mengalami kerusakan sepeda motor dan meminta tolong dijemput. Permintaan tolong Isna itu diterima oleh Mega melalui pesan Messenger.

Sebelum tiba di Bangi Wao, korban sempat singgah menemui ibunya di rumah dekat Pemandian Talawei untuk memompa ban sepeda motornya.

Namun setelah tiba di lokasi yang dituju, ternyata yang mengirim pesan melalui Messenger adalah Robi dengan menggunakan handphone istrinya (Isna). Modus yang dipakai Robi tersebut berhasil mengarahkan korban yang merupakan sepupunya sehingga mau datang ke TKP.

--page

"Dari bukti percakapan lain yang didapatkan oleh penyidik diketahui bahwa pelaku mengajak korban untuk bersetubuh namun ajakan tersebut ditolak oleh korban sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban," jelas Kapolres.

Saat mengalami penganiayaan, Mega sempat menelpon ke handphone adiknya lewat dan diterima oleh ibunya, namun yang terdengar hanya bunyi pukulan dan suara gaduh, kemudian tidak berapa lama panggilan WhatsApp itu terputus.

Ibu korban yang merasa khawatir terjadi sesuatu pada anak gadisnya lalu menyuruh Stefanus (adik Mega) untuk menyusul. Setelah menyusuri ke arah yang dituju Mega sebelumnya, akhirnya Stefanus menemukan kakaknya terbujur kaku dengan sebagian tubuh dan sepeda motor terbakar di dekat tugu Bumi Perkemahan Bangi Wao.

Berdasarkan alat bukti keterangan ahli dokter forensik, hasil visum et repertum, alat bukti petunjuk serta keterangan saksi-saksi, penyidik menyimpulkan Robi sebagai tersangka tunggal tewasnya Mega Ekatni dengan motif pembunuhan tersangka ingin menyetubuhi korban.

Belum sempat mempertanggungjawabkan perbuatannya, pada Senin, 15 Juli 2024 atau enam hari setelah kematian Mega, tersangka Robi ditemukan tewas tergantung di kebun karet milik orang tuanya di RT 02 Desa Haringen. Karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Robi, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tewas gantung diri.

Dengan tewasnya Robi maka tidak ada lagi tersangka kasus kematian Mega Ekatni yang dapat dituntut.

--page

"Terhadap penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan (Mega Ekatni) ini, penyidik menetapkan saudara Robi sebagai tersangka. Kemudian dengan alasan Robi meninggal dunia akibat gantung diri, berdasarkan ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP, maka perkara dihentikan demi hukum dan penyidik akan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tegas Kapolres. (BOLE MALO/j)