BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu menyatakan, pihaknya harus bekerja keras guna mengejar target pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Tidak lama setelah libur lebaran usai, kami langsung memulai kembali pembahasan raperda yang sempat tertunda,” kata dia, saat dihubungi, Selasa (19/7/2016)

Politisi muda PAN itu menambahkan, sesuai program legislasi daerah (Prolegda) Kotim 2016 ada 22 Raperda bakal menjadi pembahasan DPRD Kotim. Enam raperda merupakan inisiatif DPRD dan 15 Raperda merupakan usulan eksekutif. Sedangkan satu raperda lagi diagendakan untuk dilakukan pencabutan.

Menurut Dadang, saat ini Baleg kembali melanjutkan pembahasan raperda tentang desa yang kini namanya disepakati berubah menjadi Raperda tentang Penyelenggaraan Pilkades. Pembahasan Raperda ini sempat tertunda saat menjelang libur Ramadan lalu.

“Raperda tentang pilkades itu didahulukan pembahasannya karena aturan terkait pilkades serentak dinilai sangat urgent,” jelas Dadang.

Tahun ini sebanyak 77 desa dari 168 desa di Kabupaten Kotim akan menggelar pilkades serentak. Dibuatnya Raperda Pilkades sebagai tindak lanjut dari UU No. 6 tahun 2014.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Guna menjalankannya di tingkat daerah diperlukan sebuah payng hukum berupa perda.

Pilkades serentak akan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah daerah dan telah dialokasikan dalam APBD 2016. Sebanyak Rp6,6 miliar dianggarkan untuk membiayai pesta demokrasi di tingkat desa itu. (RIFQI/m)