SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengumumkan bahwa dua bakal pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 belum memenuhi persyaratan dokumen administrasi yang diperlukan. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyatakan, "Kedua bakal pasangan calon masih belum memenuhi syarat. Perbaikan syarat administrasi harus dilakukan hingga tanggal 8 September 2024." Pernyataan ini disampaikan oleh Handi dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Semarang. Lebih lanjut, Handi menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan kesehatan dan penelitian administrasi telah disampaikan kepada masing-masing tim dari bakal pasangan calon. Terdapat total 16 item dokumen wajib serta 19 item dokumen khusus yang harus dilengkapi oleh para calon tersebut. Dari verifikasi faktual yang dilakukan, diketahui bahwa Ahmad Luthfi, sebagai bakal calon gubernur, masih kurang lima dokumen, sedangkan Taj Yasin Maimoen, sebagai bakal calon wakil gubernur, menginginkan enam dokumen yang belum dipenuhi. Di sisi lain, Andika Perkasa, juga calon gubernur, disebutkan masih kurang 13 dokumen dan Hendrar Prihadi, sebagai calon wakil gubernur, tercecer empat dokumen yang harus dilengkapi. Handi juga mengungkapkan beberapa dokumen yang menjadi kendala, termasuk surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (*SKCK*) yang harus disiapkan oleh para bakal calon. Terkait dengan hasil pemeriksaan kesehatan, tim dokter yang bertugas di RS Kariadi menyatakan bahwa keempat kandidat dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur. Sebelumnya, KPU Provinsi Jawa Tengah telah menerima pendaftaran dari dua pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 ini. Pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), dengan total suara sah dalam Pemilu 2024 mencapai 5,2 juta suara. Sementara itu, pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen mendapatkan dukungan dari gabungan beberapa partai, termasuk Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, serta Partai Solidaritas Indonesia, dengan total suara sah sebanyak 13,7 juta suara. ANTARA