PONTIANAK –
**Borneonews - Sintang**, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kapuas telah melaksanakan sebuah inisiatif penting dalam bidang penghijauan dengan membangun Kebun Bibit Rakyat (KBR) di Desa Betung Permai, yang terletak di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Program ini memiliki target untuk memproduksi sebanyak 30.000 bibit tanaman yang terdiri dari jenis petai, kopi, dan kakao. Kepala BPDAS Kapuas, Remran, menjelaskan bahwa program KBR merupakan salah satu program prioritas nasional yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam pelaksanaannya, program ini diterapkan melalui pola swakelola, di mana kelompok masyarakat yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria dapat berpartisipasi. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan KBR. Kelompok pemohon mesti ditetapkan oleh kepala desa setempat, terdiri dari minimal 15 anggota, dan memiliki luas lahan minimal 25 hektare. Poin penting lainnya adalah tanaman yang dihasilkan dari pembibitan harus ditanam pada tahun yang sama dengan tahun anggaran yang bersangkutan. Jemi, Ketua Lembaga Pengelola Betung Lestari di Desa Betung Permai, mengungkapkan bahwa pelaksanaan program KBR di desanya dimulai pada bulan Juli 2024. Dalam fase awal ini, fokus utama adalah menyiapkan bibit tanaman produktif yang mencakup petai, kopi, dan kakao hingga mencapai target 30.000 bibit. “Saat ini, warga desa telah mulai mempersiapkan lahan untuk penyemaian dan pembibitan, dengan melibatkan semua lapisan masyarakat termasuk perwakilan perempuan,” jelasnya. Sesudah proses pembibitan selesai, bibit-bibit tersebut akan ditanam di area lahan kritis di desa, termasuk pada kawasan Rimba Gupung. Selain itu, sebagian bibit akan dibagikan kepada anggota kelompok pengelola untuk ditanam di tanah milik masing-masing. Desa Betung Permai menjadi salah satu lokasi yang didampingi oleh proyek Kalimantan Forest (KalFor), yang bertujuan untuk mengelola lahan berhutan di luar kawasan hutan di Kabupaten Sintang. Proyek ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, United Nations Development Programme (UNDP), serta Global Environment Facility (GEF). Dalam implementasinya, proyek KalFor juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sintang serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Sejak tahun 2023, Desa Betung Permai telah ditetapkan sebagai desa dampingan untuk mengelola area Rimba Gupung setempat. Pendampingan di lapangan dijalankan oleh Yayasan Teraju Indonesia, dengan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sintang Utara. Muhammad Iqbal, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, menambahkan bahwa Desa Betung Permai diusulkan sebagai salah satu penerima program KBR oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. Usulan ini didasarkan pada Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang telah disusun oleh BPDAS di daerah tersebut. Selain menjadi calon penerima manfaat dari program KBR, Desa Betung Permai juga sedang dalam proses mengajukan izin untuk pengelolaan Rimba Gupung kepada Bupati Sintang. Proses ini sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021, yang mengatur Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pengelolaan Rimba Gupung oleh masyarakat di luar kawasan hutan. Kepala Desa Betung Permai, Jeli, menyatakan bahwa masyarakat beserta pemerintah desa telah mengajukan izin tersebut dengan tujuan untuk menjaga dan melestarikan ekosistem Rimba Gupung. Ia berharap bahwa area tersebut akan menjadi pusat keanekaragaman hayati dan memiliki manfaat baik dari segi ekologi maupun ekonomi bagi masyarakat Desa Betung Permai. ANTARA