JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Selatan**, Kepolisian setempat telah menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang mengakibatkan kematian istrinya, yang diketahui berinisial FF. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Sepat RT 08/02, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi status tersangka tersebut. Menurutnya, penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan investigasi lebih lanjut. "Betul, pelaku sudah kami tetapkan tersangka," ungkapnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan. Lebih jauh, Nurma menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang berpotensi memberikan informasi tambahan untuk memperkuat bukti terkait kejadian tersebut. "Ada dua saksi yang kami mintai keterangan, yaitu Ketua RT setempat dan seorang warga yang mendengar keributan dan mengetuk pintu," papar Nurma. Dalam kesempatan yang sama, Nurma juga menyayangkan kondisi anak korban yang menjadi saksi mata dalam insiden tersebut. Anak tersebut sempat menyaksikan keributan antara kedua orangtuanya hingga berujung pada penusukan yang dialami ibunya. Untuk membantu anak itu, kepolisian saat ini sedang memberikan pendampingan dalam proses pemulihan trauma (*trauma healing*). "Kami berusaha memberikan pendampingan secara perlahan agar anak tersebut dapat menetralkan pengalaman pahit yang dialaminya, untuk mencegah dampak psikologis di masa depan," tambahnya. Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.05 WIB. Kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib pada pukul 05.23 WIB pada hari yang sama. Petugas kepolisian pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku, yang kini resmi menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat memprihatinkan ini. ANTARA