SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengumumkan bahwa hingga batas akhir pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terdapat tiga daerah di provinsi ini yang hanya memiliki satu calon peserta atau *bakal pasangan calon* tunggal. Anggota KPU Provinsi Jateng, Muhammad Machruz, menjelaskan bahwa hingga masa perpanjangan pendaftaran berakhir, tidak ada calon lainnya yang diterima untuk mendaftar. Tiga daerah yang dimaksud mencakup Kabupaten Brebes, Banyumas, dan Sukoharjo. Dalam paparannya, Machruz mengungkapkan bahwa di Kabupaten Brebes dan Banyumas, terdapat beberapa bakal pasangan calon yang mencoba mendaftar selama masa perpanjangan. Namun, setelah diperiksa, syarat pendaftaran mereka tidak lengkap dan akhirnya aplikasi pendaftaran mereka dikembalikan. Sebagai konsekuensinya, pasangan calon yang telah mendaftar sebelumnya akan menghadapi situasi di mana surat suara untuk pemilihan akan menampilkan kolom kosong, karena tidak ada lawan dalam pertarungan. Di Kabupaten Sukoharjo, pasangan yang telah mendaftar adalah Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo. Sementara itu, di Kabupaten Banyumas, pasangan yang terdaftar adalah Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti. Sedangkan di Kabupaten Brebes, pasangan yang mendaftar adalah Paramitha Widya Kusuma bersama Wurja. Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jawa Tengah dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Pilkada ini akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh 35 kabupaten/kota yang ada di provinsi ini. ANTARA