PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, yang terletak di Sumatera Selatan, memanfaatkan metode modern *Scientific Crime Investigation* (SCI) untuk mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan seorang siswi SMP. Insiden tragis ini terjadi di sebuah tempat pemakaman umum Tionghoa di Palembang pada hari Minggu, 31 Agustus, sekitar pukul 16:00 WIB. Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kapolrestabes Palembang, mengonfirmasi pada Kamis bahwa pihaknya telah menggunakan metode *SCI* dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Dia juga menambahkan bahwa pembunuhan yang menimpa seorang siswi yang diidentifikasi dengan inisial AA itu melibatkan empat tersangka, termasuk IS yang berusia 16 tahun sebagai pelaku utama, serta MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun). Penangkapan keempat tersangka berlangsung pada Selasa, 3 September. Dalam penjelasannya, Kapolrestabes mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terwujud berkat penyelidikan yang cepat hanya dalam waktu dua hari, didukung oleh laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, terungkap bahwa tindakan pembunuhan tersebut dipicu oleh dorongan nafsu seksual para pelaku, yang dipengaruhi oleh film-fim porno yang mereka tonton dan tersimpan di ponsel mereka. Para pelaku menyekap korban hingga mengakibatkan kematian, serta melakukan tindakan pelecehan seksual secara bergiliran, dengan IS bertindak sebagai pelaku utama. Setelah korban dinyatakan meninggal, para pelaku yang masih di bawah umur ini mengalihkan tubuh korban ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 30 menit perjalanan kaki dari tempat kejadian awal, dengan maksud untuk menghilangkan jejak. Hasil visum yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan adanya luka-luka yang mencolok, termasuk luka di leher dan patah tulang lidah. Selain itu, pakaian kaos bola yang dikenakan oleh korban terlihat dalam keadaan melorot, menambah bukti bahwa telah terjadi tindakan kriminal yang sangat serius. Kapolrestabes menyatakan bahwa saat ini pelaku utama telah ditahan. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, berdasarkan permintaan dari keluarga, mereka akan menjalani proses pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial hingga tahap penyerahan berkas kejaksa untuk proses hukum lebih lanjut. Keempat pelaku menghadapi jeratan hukum serius, di mana mereka akan dijadikan tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tepatnya pada Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. ANTARA