MANOKWARI –
**Borneonews - Kaimana**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, telah memberikan keputusan untuk mengembalikan dokumen pencalonan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Hasan Achmad dan Isak Waryensi. Keputusan ini diambil karena ditemukan sejumlah persyaratan yang tidak lengkap. Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana, menjelaskan bahwa pasangan tersebut mengajukan pendaftaran di Kantor KPU Kaimana pada Rabu sore, tepatnya pada pukul 16.00 WIT. Pasangan Hasan-Isak diusung oleh lima partai politik, di antaranya PKS, Partai Buruh, Partai Ummat, dan Perindo, yang semuanya tidak memiliki kursi di DPRD Kaimana, serta PAN yang memiliki dua kursi. Chandra menegaskan bahwa pihaknya melakukan skors dalam rapat pleno sebanyak tiga kali sebelum akhirnya membuat keputusan untuk mengembalikan berkas pencalonan Hasan dan Isak dalam rapat yang diadakan pada Rabu malam. Dalam rapat itu, KPU memeriksa kelengkapan syarat serta membacakan isi surat dukungan yang disampaikan oleh partai-partai pengusung. Syarat dukungan dari empat partai yang tidak memiliki representasi di parlemen, yaitu PKS, Partai Buruh, Partai Ummat, dan Perindo, dinyatakan lengkap dan sah. Namun, syarat dukungan dari PAN dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hal ini disebabkan karena dokumen dukungan hanya diserahkan dalam bentuk *hardcopy* dan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta tidak ada persetujuan resmi untuk keluar dari koalisi partai politik sebelumnya. Sebelumnya, PAN tergabung dalam koalisi 13 partai yang menyebut diri mereka Koalisi Bersatu Demi Kaimana untuk mengusung pasangan Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada. Akan tetapi, PAN memutuskan untuk keluar dari koalisi tersebut dan mengalihkan dukungannya kepada pasangan Hasan dan Isak. Saat mengajukan pendaftaran, PAN hanya menyerahkan salinan surat dukungan dari DPP PAN, dan status pengalihan dukungan di Silon masih dalam pengajuan. Lebih lanjut, keputusan PAN untuk keluar dari koalisi 13 partai tidak mendapatkan persetujuan dari seluruh partai dalam koalisi tersebut. Ketidaksetujuan itu dicatat dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang disepakati oleh partai-partai koalisi. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, yang mengatur mengenai pedoman teknis pendaftaran dan penelitian persyaratan calon dalam pemilihan kepala daerah, kesepakatan bersama tersebut sangat penting. Dari 13 partai yang diwajibkan untuk menandatangani surat kesepakatan mengenai keluarnya PAN, hanya lima partai yang berkenan menandatangani tersebut. Partai-partai yang tidak menandatangani meliputi Partai Demokrat, PDIP, Golkar, Nasdem, PSI, Garuda, dan PKB, sedangkan PPP, PAN, Gelora, PKN, serta Gerindra bertanda tangan. Chandra menjelaskan bahwa KPU Kaimana telah berusaha memfasilitasi pertemuan antara 13 partai yang ada, tetapi hanya tiga partai yang hadir, dan hanya satu partai yang bersedia menandatangani persetujuan tersebut. Akhirnya, dalam rapat pleno, KPU memutuskan untuk mengembalikan dokumen pencalonan kepada pasangan Hasan-Isak. Terkait dengan syarat surat kesepakatan bersama ini, pengurus partai koalisi pendukung Hasan-Isak sempat mengajukan protes dan meminta KPU Kaimana untuk memberikan waktu bagi mereka agar dapat melengkapi syarat yang diperlukan di luar proses pendaftaran. Mereka bahkan berusaha mendatangi ketua dan sekretaris partai koalisi 13 untuk mendapatkan persetujuan, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Beberapa ketua dan pengurus partai koalisi 13 juga mendatangi Kantor KPU Kaimana untuk melakukan mediasi yang difasilitasi oleh pihak KPU, namun tetap menolak untuk menandatangani persetujuan. Menanggapi keputusan pengembalian berkas dari KPU, Koordinator Tim Koalisi Pendukung Hasan-Isak, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahullah Aituarauw, menyatakan niat mereka untuk membawa masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaimana. ANTARA