JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, menekankan komitmennya untuk mengawasi penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seseorang yang berprofesi sebagai guru ngaji di Purwakarta, Jawa Barat. Ia memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara menyeluruh hingga tuntas. "Upaya kami tidak akan berhenti sampai kasus ini diselesaikan. Para korban dan keluarga mereka berhak mendapatkan kepastian hukum. Putusan yang cepat dan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera untuk pelaku," ungkap Menteri Bintang dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis. Pernyataan tersebut disampaikan setelah kunjungannya kepada para korban yang merupakan target dari tindakan kekerasan seksual ini. Dalam kunjungan tersebut, dia menyatakan harapannya agar putusan hakim dapat memberikan keadilan yang diinginkan oleh para korban. "Kami berharap putusan hakim nanti sesuai dengan tuntutan dari jaksa dan memberikan keadilan bagi para korban. Pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal agar kasus-kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," tambahnya. Menteri Bintang juga menjelaskan bahwa proses pendampingan terhadap para korban sedang dilakukan secara intensif oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Purwakarta. Dari hasil visum *et repertum*, diidentifikasi bahwa terdapat empat korban yang diduga telah mengalami persetubuhan oleh pelaku, sedangkan sebelas orang lainnya diduga mengalami tindakan pencabulan. Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan, yakni sepertiga masa tahanan karena statusnya sebagai tenaga pendidik. Perlu dicatat pula bahwa dalam kasus ini, proses restitusi kepada korban dapat dijalankan guna mendukung pemulihan fisik dan psikologis mereka. ANTARA