DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali telah menuntut I Ketut Riana, yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa di Kabupaten Badung, dengan hukuman penjara selama enam tahun. Tuntutan ini terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap seorang investor. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Denpasar, jaksa, yang terdiri dari Hendri Yoseph Kindangin, Nengah Astawa, dan kolega mereka, menyampaikan bahwa I Ketut Riana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi melalui pemerasan yang dilakukan secara berlanjut. Menurut jaksa, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa melanggar ketentuan hukum yang terdapat dalam Pasal 12 huruf e *juncto* Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman penjara enam tahun kepada terdakwa, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum juga mengusulkan agar terdakwa dikenakan denda sebesar Rp200 juta yang dapat digantikan dengan tiga bulan penjara jika tidak dibayar. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp50 juta. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan hukum tetap, terdakwa tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pihak jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk dilelang guna menutupi biaya tersebut. Dalam hal tidak ada harta benda mencukupi, terdakwa akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama tiga tahun. Jaksa menjelaskan bahwa beberapa hal menjadi pertimbangan dalam tuntutan, di antaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, dan sikap terdakwa yang tidak mengakui kesalahannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Namun, ada juga faktor yang meringankan, seperti fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan di pengadilan. Jaksa menegaskan bahwa dalam kasus ini, terdapat unsur-unsur yang memenuhi syarat tindak pidana korupsi, termasuk status terdakwa sebagai pegawai negeri yang mendapatkan penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung serta insentif dari Pemerintah Provinsi Bali. Tuntutan uang sebesar Rp10 miliar yang diajukan terdakwa kepada saksi Andianto, tanpa melibatkan perangkat desa lain, dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, I Ketut Riana dan penasihat hukumnya, Komang Nila Adnyani, menyatakan bahwa tuntutan dari jaksa cukup berat. Nila membandingkan kasus ini dengan hukum pungli di Imigrasi yang justru mandek, seraya berharap agar majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil. Kasus ini berawal dari rencana PT Berawa Bali Utama untuk melakukan investasi dalam pembangunan apartemen dan resort di Desa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung. PT Berawa kemudian menunjuk PT Bali Grace Efata untuk mengurus perizinannya dengan nilai kontrak mencapai Rp3,6 miliar. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa I Ketut Riana berkali-kali meminta uang kepada saksi dengan dalih sumbangan sebesar Rp10 miliar. Pada November 2023, ia meminta uang sejumlah Rp50 juta untuk membayar utang kepada warga setempat. Permintaan tersebut dipenuhi dan uang diserahkan di Starbucks di Simpang Dewi Sri, Kuta, tanpa adanya kuitansi. Selanjutnya, pada 1 Mei 2024, saat terdakwa kembali meminta Rp10 miliar, saksi hanya dapat memenuhi Rp100 juta. Namun, saat penyerahan uang tersebut di Caffe Casa Bunga, Renon, Denpasar, penyidik Kejati Bali mengamankan terdakwa beserta barang bukti uang yang saat itu diserahkan. ANTARA