**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhammad Thariq Kasuba, putra dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pemanggilan ini dilakukan dalam konteks penyidikan yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, dan Muhammad Thariq Kasuba bertindak sebagai Komisaris di PT Fajar Gemilang. Meski demikian, Tessa tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai fokus dari pemeriksaan terhadap Thariq.
Sebelumnya, Thariq Kasuba telah dipanggil beberapa kali seiring proses penyidikan kasus ini. Dalam informasi yang tersedia, jaksa KPK telah mendakwa Abdul Gani Kasuba menerima suap dan gratifikasi dari jual beli jabatan serta proyek infrastruktur yang totalnya melebihi Rp100 miliar.
Pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Ternate, jaksa penuntut umum, Rio Vernika Putra, menyebutkan bahwa Abdul Gani Kasuba menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS, baik melalui transfer maupun tunai. Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima suap dan gratifikasi, yang terdiri dari rekening milik sekretaris pribadi, anggota keluarga, serta rekening atas namanya sendiri.
Jaksa menguraikan bahwa dari total Rp99,8 miliar yang diterima, sebesar Rp87 miliar diperoleh melalui proses transfer bertahap di berbagai bank ke dalam 27 rekening yang berbeda. Penuntut umum menjelaskan bahwa terdakwa mulai menerima gratifikasi dari proyek infrastruktur senilai Rp500 miliar yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Abdullah diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi laporan perkembangan proyek agar terlihat selesai lebih dari 50 persen, sehingga dana dapat dicairkan.
Di samping itu, AGK juga diduga menerima sejumlah suap yang mencapai Rp2,2 miliar, yang dianggap terkait dengan penginapan serta kebutuhan kesehatan pribadinya. Terdapat pula informasi mengenai aliran uang pada 27 rekening yang dikuasai oleh ajudannya, Ramadhan Ibrahim, sebanyak Rp87 miliar, serta penerimaan dalam bentuk *cash* sebesar 30.000 dolar AS. Secara keseluruhan, total penerimaan AGK mencapai Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.
Dalam proses hukum ini, Abdul Gani Kasuba dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, *juncto* Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih jauh, tim penyidik KPK juga menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Bukti awal menunjukkan bahwa terdapat upaya untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomi, dengan memanfaatkan nama orang lain. Diperkirakan, nilai awal dari dugaan TPPU tersebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita beberapa aset bernilai ekonomi untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
ANTARA
KPK Panggil Putra Mantan Gubernur Maluku Utara untuk Saksi Korupsi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







