BORNEONEWS, Palangka Raya - Rapat paripurna ke-10 DPRD Kota Palangka Raya nyaris batal. Itu karena presensi anggota wakil rakyat masih minim sehingga tidak memenuhi batas minimal atau kuorum. Dua kali skorsing dijatuhkan.
Keputusan skorsing diambil Ketua Sidang yang juga Ketua DPRD, Sigit K Yunianto karena jumlah kehadiran tidak memenuhi syarat sah untuk sidang dilanjutkan. Rapat paripurna ke-10 masa sidang II, Selasa (19/7/2016) adalah dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran (Banggar) DPRD tentang hasil pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2015.
Sebenarnya rapat paripurna itu sudah molor 45 menit dari jadwal yang seharusnya pukul 13.00 WIB. Sigit masuk ke ruang sidang bersama Wali Kota Riban Satia pukul 13.45 WIB dan menjatuhkan skorsing 1x15 menit pertama. Sampai pukul 14.00 WIB hanya 18 orang saja yang hadir. Padahal paripurna tersebut minimal dihadiri minimal 19 orang untuk mencukupi 2/3 dari total anggota DPRD.
Akhirnya Sigit kembali jatuhkan skorsing untuk kedua kalinya selama 15 menit. Beruntung, kurang 1 orang itu berhasil terpenuhi. Satu orang terakhir datang sekaligus penyelamat batalnya paripurna yang nyaris gagal tersebut adalah Ferry S Lesa asal PDI Perjuangan.
"Saya minta, tolong absensi itu digandakan untuk kemudian biar disampaikan ke partai masing-masing," tegas Sigit memerintah sekretariat DPRD.
Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD, Sitti Masmah saat diperintah Sigit membacakan ulang jumlah kehadiran menyebut ada11 orang tidak hadir, lima orang diantaranya tanpa keterangan (TK).
"Dari 30 anggota, 19 yang hadir, izin lima orang, TK lima orang, Berhalangan Tetap 1 orang," sebut Masmah. (ROZIKIN/m)








