MANOKWARI –
**Borneonews - Sorong**, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) baru-baru ini menggelar pertemuan bersama berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat setempat. Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan rencana perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus menjawab amanat dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Kepala DLHKP PBD, Julian Kelly Kambu, menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mewajibkan setiap provinsi serta kabupaten/kota untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). “Masa berlaku RPPLH ini adalah selama 30 tahun. Ini berarti bahwa RPPLH akan menjadi payung hukum untuk melindungi semua kebijakan, rencana program, serta pembangunan yang ada,” ungkapnya di Sorong pada hari Kamis. Julian juga menjelaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen tertulis yang mencakup potensi, permasalahan, dan langkah-langkah perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, dengan fokus pada perubahan iklim. “Seluruh dokumen perencanaan yang ada di Papua Barat Daya ini sangat penting sebagai landasan untuk merumuskan kebijakan,” tambahnya. Pentingnya RPPLH tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh calon kepala daerah yang memerlukan dokumen ini untuk merumuskan strategi pembangunan masa depan. “Oleh karena itu, kami menggelar focus group discussion (FGD) awal ini untuk menampung saran, masukan, dan aspirasi dari berbagai pihak. Hal ini sangat krusial untuk menentukan kebijakan yang tepat selama 30 tahun ke depan yang akan dituangkan dalam RPPLH,” jelas Julian. Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Papua (Unipa), Jonni Marwa, menambahkan bahwa FGD bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu yang berkaitan dengan masalah lingkungan, guna mendukung penyusunan dokumen RPPLH. “Kami melakukan ini karena FGD merupakan bagian vital dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan yang ada di Papua Barat Daya,” ujarnya. Selama diskusi, hampir seluruh kelompok masyarakat memberikan kehadiran dan partisipasi mereka, untuk menyampaikan masukan serta informasi penting terkait masalah lingkungan yang mereka hadapi. “Dokumen ini merupakan panduan yang ditulis untuk memberikan arah selama 30 tahun ke depan dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” imbuh Jonni. Ia juga menekankan bahwa perlindungan sumber daya alam sangat penting, meskipun pemanfaatan tetap berlangsung. “Harapan kita adalah pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan cara yang berkelanjutan,” tuturnya. Melalui upaya tersebut, diharapkan penanganan dan pengelolaan lingkungan hidup di Papua Barat Daya dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan lingkungan. ANTARA