BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya terus menjalankan tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari kedua pasangan calon (Paslon), KPU memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan menjaga kerahasiaan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana hasil rekam medis tidak dapat dipublikasikan karena bersifat rahasia.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palangka Raya, Anang Juhaidi, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan dibandingkan dengan dokumen administrasi yang ada dalam rapat pleno.
"KPU akan menyampaikan hasil pemeriksaan ini secara personal kepada masing-masing paslon, dan setelah itu dilanjutkan dengan tahap perbaikan atau penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon," kata Anang, saat dikonfirmasi, Kamis, 5 September 2024.
Tahapan ini ungkapnya penting untuk melengkapi data dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sehingga memastikan bahwa semua persyaratan calon terpenuhi dengan baik.
"KPU Kota berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh proses pemilihan, memastikan semua berjalan sesuai aturan dan jadwal yang telah disusun," tuturnya.
Ungkap Anang, untuk hasil pemeriksaan kesehatan dari kedua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya telah diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus (RSDS), Ady Fradita, kepada Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ria Susanti, di Gedung Administrasi RSDS pada hari kemaren Rabu, 4 September 2024. (MARINI/H)









