**Borneonews - Pontianak**, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Widodo, menegaskan bahwa pengurangan luas hutan di daerah tersebut telah berkontribusi pada meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar. Hal ini sangat merugikan baik bagi masyarakat maupun ekosistem. Untuk mengatasi kondisi tersebut, BKSDA aktif mencari solusi seperti pembangunan koridor satwa dan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memelihara keseimbangan antara manusia dan satwa.
Widodo mengungkapkan bahwa konflik antara satwa liar dan manusia di Kalimantan Barat semakin meningkat akibat aktivitas deforestasi yang intensif serta kebakaran hutan. Situasi ini telah mengurangi habitat satwa endemik, termasuk orangutan. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata dan konkret untuk mencegah terjadinya konflik-konflik tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pembukaan lahan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi adalah hal yang tidak dapat dihindari. Namun, pengelolaan konflik yang baik harus dilakukan untuk meminimalkan kerugian yang dialami oleh kedua belah pihak, baik manusia maupun satwa liar. Menurutnya, penyebab utama konflik ini bukanlah agresi dari satwa liar, melainkan tindakan manusia yang mengurangi ruang hidup mereka.
Widodo menambahkan bahwa sebagian besar konflik ini bersumber dari aktivitas manusia yang berimplikasi pada berkurangnya ruang habitat satwa, termasuk sumber makanan yang mereka butuhkan. Dalam rangka itu, penting bagi masyarakat untuk dilengkapi dengan pelatihan agar dapat menangani pertemuan dengan satwa liar seperti orangutan ketika satwa-satwa tersebut memasuki pemukiman atau area pertanian.
Ia menggarisbawahi pentingnya kesadaran dan kesiapan masyarakat untuk mencegah serta mengelola hubungan mereka dengan satwa liar. Untuk itu, BKSDA mengusulkan pengembangan koridor satwa sebagai salah satu metode untuk memastikan jalur perpindahan satwa di area-area yang terkena dampak deforestasi atau yang memiliki izin penggunaan lahan.
Dalam kerangka penanganan konflik ini, BKSDA Kalbat juga ingin memperluas pengetahuan tentang peran koridor satwa yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam regulasi ini, pemilik lahan yang memiliki izin usaha atau tanah pribadi yang memiliki potensi sebagai habitat satwa dilindungi, seperti orangutan, wajib untuk menyediakan koridor satwa.
Widodo menjelaskan bahwa koridor satwa dapat dibangun di berbagai jenis lahan, termasuk lahan konsesi, lahan usaha, hingga tanah pribadi. Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan atau individu memiliki lahan seluas 10 hektar yang terdapat habitat orangutan, sebagian dari lahan itu harus ditetapkan sebagai koridor satwa.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan peringatan yang berujung pada pencabutan izin usaha. Regulasi tersebut dirancang untuk melindungi habitat satwa yang semakin terancam akibat pembukaan lahan yang masif.
Data dari BKSDA Kalimantan Barat menunjukkan bahwa konflik antara orangutan dan masyarakat tetap terjadi, meskipun terlihat adanya tren penurunan jumlah kasus. Pada tahun 2020, terdapat 10 kasus, mayoritas terjadi di Kabupaten Ketapang. Jumlah yang sama kembali dilaporkan pada tahun berikutnya, dengan konsentrasi kasus di kawasan yang sama.
Namun, pada tahun 2022, jumlah tersebut menurun menjadi enam kasus, dengan insiden menyangkut Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Penurunan ini berlanjut pada tahun 2023, ketika hanya dua kasus dilaporkan di Kabupaten Ketapang. Meskipun demikian, jumlah konflik meningkat kembali pada tahun 2024, yang mencatat enam kasus yang melibatkan orangutan di dekat pemukiman, termasuk beberapa penemuan anak orangutan yang terancam diselundupkan.
"Kami terus berupaya menemukan solusi yang adil dengan pendekatan konservasi yang inklusif, agar masyarakat dan satwa bisa hidup berdampingan tanpa terjadi konflik," jelas Widodo. BKSDA Kalbar berkomitmen untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat lokal, pemerintah, serta sektor swasta, untuk menjamin keberlanjutan ekosistem dan melindungi habitat satwa yang semakin terancam.
Widodo menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia akan lahan dan perlindungan terhadap satwa yang di lindungi. "Keberlanjutan ekosistem adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa upaya konservasi ini berjalan seiring dengan kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Dengan adanya UU Nomor 32 Tahun 2024, diharapkan akan ada langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk menekan angka konflik antara manusia dan satwa, serta melestarikan keanekaragaman hayati yang terdapat di Kalimantan Barat.
ANTARA
Upaya BKSDA Kalbar Cegah Konflik Manusia dan Satwa Melalui UU 32/2024
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







