**Borneonews - Serang**, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan supervisi terhadap sejumlah pejabat tinggi yang merangkap jabatan dalam upaya mengisi kekosongan posisi di Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam pernyataannya di Serang, pada hari Kamis, Ghufron menegaskan bahwa rangkap jabatan tidak selalu berkaitan langsung dengan tindakan korupsi. Menurutnya, ini lebih kepada isu pelanggaran terhadap aturan hukum yang mengatur kepegawaian.
Ia menjelaskan bahwa alasan di balik larangan adanya rangkap jabatan adalah untuk memastikan bahwa setiap posisi di pemerintahan diisi oleh individu atau pejabat yang memiliki kewenangan yang jelas. Dengan demikian, diharapkan agar setiap pimpinan tinggi pratama dapat lebih fokus serta memiliki ukuran yang jelas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Ghufron juga menambahkan bahwa KPK akan mendengarkan segala masukan terkait indikasi-indikasi yang memerlukan koordinasi dan supervisi di daerah. Hal ini merupakan bagian dari tugas KPK untuk memastikan keefektivitasan kerja di setiap instansi pemerintahan.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menyatakan bahwa merangkap jabatan di Pemprov Banten dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang mendalam terkait beban kerja serta kesesuaian volume kerja dengan kebutuhan organisasi.
Sebagaimana telah saya sampaikan berulang kali, tindakan ini bukan untuk memperkaya diri sendiri. Justru ini berorientasi pada efisiensi, ungkap Al Muktabar.
Al Muktabar juga melaporkan kepada pimpinan KPK bahwa kekosongan jabatan yang terjadi bakal memberikan manfaat dalam bentuk efisiensi. Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemprov Banten tengah berupaya untuk menyederhanakan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan hasil yang tidak minus, bahkan surplus berkat efisiensi pekerjaan.
Ia menambahkan, tidak ada hambatan dalam pelayanan publik, sesuai dengan indikator yang ada. Sebelum ini, terdapat kekosongan pada belasan posisi jabatan pimpinan tinggi pratama yang telah berlangsung lebih dari dua tahun.
Belasan dinas yang terkena dampak antara lain Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; Inspektorat; serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Selain itu, kekosongan ini juga meliputi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Pendapatan Daerah serta Biro Hukum; Biro Umum; Badan Pendapatan Daerah; Dinas Ketahanan Pangan; Biro Ekonomi Pembangunan; Biro Organisasi; dan Staf Ahli Gubernur.
ANTARA
KPK Awasi Petinggi Merangkap Jabatan di Pemprov Banten
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Terekam CCTV Membobol Warung di Kuala Kapuas, Barang Curian Dikembalikan
Kebakaran Rumah di Desa Kujan Berhasil Dipadamkan
OJK Edukasi 400 Peserta soal Investasi hingga Kejahatan Keuangan Digital
Boccia Rebut Emas ke-15 Bagi Kontingen Indonesia
Kodam XXII Tambun Bungai Bersama Bobon Santoso Sajikan 4.000 Porsi Makanan untuk Relawan Karhutla di Tumbang Nusa
Mario Aji Start P12 di Moto2 Australia
Komentar (0)
Memuat komentar…







