**Borneonews - Banjarmasin**, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal yang melibatkan penyu dan produk terkait. Dalam operasi yang dilakukan di Bandara Syamsudin Noor, petugas mengamankan sebanyak 200 butir telur penyu dan satu ekor penyu yang diawetkan.
Kepala Karantina Kalsel, Sudirman, menyampaikan bahwa pengiriman tersebut terdeteksi sebelum dikirim ke Jakarta. Hal ini berhasil dicapai berkat kerjasama yang erat dengan Avsec PT. Angkasa Pura Logistik. Pengiriman ini tidak dilaporkan kepada kami dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang diwajibkan. Penyu termasuk dalam daftar Appendix I *CITES*, yang berarti tidak boleh sembarangan diperdagangkan karena statusnya yang terancam punah, jelas Sudirman saat memberikan keterangan di Banjarmasin pada hari Kamis.
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, perdagangan penyu dalam bentuk fisik, baik hidup maupun mati, adalah ilegal. Selain itu, hal serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, yang melarang segala bentuk pemeliharaan, perdagangan, maupun konsumsi spesies penyu beserta telurnya.
Penahanan terhadap telur penyu dan penyu awetan berlangsung setelah petugas Avsec melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin *X-ray* pada hari Minggu (1/9) dan Selasa (3/9). Ketika tim menemukan boks yang berisi barang-barang tersebut, mereka segera melaporkannya kepada petugas dari Karantina.
Sudirman mengingatkan bahwa setiap pengiriman tumbuhan dan satwa liar atau langka yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina di lokasi masuk atau keluar adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 terkait Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Saat ini, proses penelusuran lebih lanjut terhadap pemilik barang sedang dilakukan.
Selain kasus penyu dan telurnya, sebelumnya pihak Karantina juga berhasil mengamankan berbagai produk satwa dilindungi lainnya, seperti sirip pari, kuda laut, dan teripang kering.
Karantina berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati. Langkah ini dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuhan serta satwa liar yang akan dilalulintaskan ke berbagai daerah atau dikirim ke luar negeri.
ANTARA
Karantina Kalsel Gagalkan Pengiriman Ilegal Telur dan Penyu
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







