JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Restuardy Daud, menegaskan pentingnya peran Kelompok Kerja (Pokja) Pengelolaan Sampah di tingkat daerah. Menurutnya, upaya ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan sampah yang terintegrasi dan lingkungan yang lebih sehat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Restuardy dalam sebuah Rapat Penguatan Kinerja Pokja di Bidang Persampahan yang berlangsung di Denpasar, Bali. Ia menaruh harapan besar bahwa melalui rapat ini, pengelolaan sampah akan lebih terencana dan terstruktur dari hulu hingga ke hilir. Restuardy mencatat bahwa kegiatan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pembangunan daerah harus menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi antara Kementerian atau Lembaga dengan pemerintah daerah untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan dalam pembangunan nasional. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam kerangka Undang-Undang tersebut, ada dua urusan wajib di bidang persampahan, yaitu urusan pemerintahan terkait pekerjaan umum dan lingkungan hidup. Kemendagri berkomitmen untuk berkontribusi dalam pengembangan kebijakan pengelolaan sampah di daerah dengan mendorong kerjasama antar daerah serta memperkuat kelembagaan dalam pengelolaan sampah. Restuardy juga menekankan pentingnya optimalisasi kinerja Pokja dan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Upaya tersebut mencakup advokasi untuk meningkatkan pengelolaan sampah di daerah serta penggabungan kelembagaan yang lebih efisien. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara kolaboratif dan terintegrasi. Implementasi praktik *3R (reduce, reuse, recycle)* juga harus didorong untuk menciptakan perubahan perilaku positif di semua aspek masyarakat. Di sisi lain, Nitta Rosalin, Pelaksana Harian Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri, menyoroti beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Penting bagi mereka untuk berkomitmen dalam melaksanakan tugas Pokja dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah terkait pengelolaan sampah serta menyusun rencana kerja khusus di bidang ini. Sebagai bagian dari implementasi yang lebih baik, Nitta mengusulkan agar pemerintah daerah memperkuat dukungan terhadap validasi dan kualitas dokumen rencana daerah, memperkuat Pokja, serta mengoptimalkan regulasi dan kelembagaan. Hal ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sampah di tingkat daerah. Nitta juga mengharapkan agar seluruh pemerintah daerah segera membentuk Pokja dan Forum Pokja sesuai dengan ketentuan dalam Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2020. Selain itu, koordinasi yang intensif di antara Pokja provinsi dan kabupaten/kota serta antar perangkat daerah juga menjadi kunci dalam pengelolaan sampah yang efektif. Pertemuan yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, yaitu Kemendagri, Kemeko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, perwakilan dari sejumlah pemerintah daerah, antara lain dari Kabupaten Bandung, Cianjur, Bandung Barat, Karawang, Indramayu, Gianyar, dan Kota Denpasar juga turut hadir. ANTARA