**Borneonews - Jakarta**, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat telah mengambil tindakan mendeportasi dua warga negara Inggris, yang dikenal dengan inisial BJL dan BTS. Tindakan ini diambil setelah keduanya terlibat dalam orasi pada demonstrasi yang diadakan oleh pengemudi ojek daring di Jakarta pada tanggal 29 Agustus lalu.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa area demonstrasi merupakan zona yang dilarang untuk diakses oleh orang asing. Keduanya terlihat aktif berorasi di sekitar Patung Kuda, yang terletak di Monas, Jakarta Pusat, saat aksi berlangsung.
Merespons situasi tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, segera memerintahkan tim untuk mengamankan serta melakukan pemeriksaan terhadap kedua individu tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BJL dan BTS memasuki Indonesia dengan menggunakan *visa* liburan. Dengan kata lain, mereka seharusnya hanya bertindak sebagai pengunjung di tanah air.
Silmy menegaskan bahwa tindakan orasi yang dilakukan oleh kedua warga negara Inggris tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku dalam aturan keimigrasian. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini, Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi them dan mencekal keduanya sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keduanya ditahan selama enam hari sebelum akhirnya diterbangkan kembali ke negara asal mereka melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 4 September dengan biaya yang ditanggung sendiri. Silmy memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Jakarta Pusat atas responsifnya dalam menanggapi potensi gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh individu asing.
Lebih lanjut, Silmy menghimbau kepada semua warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi segala regulasi yang ada serta menghormati norma-norma budaya lokal. Hal ini dinilai penting untuk menjaga terciptanya suasana yang harmonis di tengah masyarakat.
Dirjen Imigrasi tersebut menegaskan bahwa demi memberikan efek jera dan untuk menjaga nama baik pemerintah Indonesia, petugas imigrasi akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah, baik di perkotaan maupun di perbatasan. Apabila ada warga negara asing yang melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ANTARA
Imigrasi Deportasi Dua Warga Inggris Terkait Aksi Demonstrasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Jangan Nekat Buang Sampah Sembarangan! Kelurahan MB Hilir Siap Tindak Pelanggar
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







