**Borneonews - Batam**, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas yang diambil oleh DivPropam Polda Kepulauan Riau (Kepri) terhadap anggota Satnarkoba Polresta Barelang. Tindakan ini dilakukan seiring dengan keterlibatan oknum anggota tersebut dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kg.
Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada pihak Polda Kepri. Ia berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. "Kami mengapresiasi sikap tegas dalam memberi putusan maksimal, karena diharapkan ini dapat menjadi peringatan bagi anggota lain," ujarnya dalam acara di Makopolda Kepri, Kota Batam.
Dalam eksekusi sanksi etik, tiga oknum dari Satnarkoba Polresta Barelang dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiga perwira yang dijatuhi sanksi tersebut memiliki pangkat Kompol, Iptu, dan Ipda. Mereka adalah Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama Iptu SP dan Ipda FA.
Benny menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dan persidangan etik telah dilakukan, dan hasilnya adalah keputusan PTDH. Meskipun demikian, masih ada upaya banding dari oknum-oknum tersebut. "Meskipun mereka belum sepenuhnya menerima putusan ini, proses akan terus berlanjut," tandasnya.
Kompolnas juga sedang melakukan supervisi lebih lanjut terhadap Polda Kepri, terutama terkait tujuh personel Satnarkoba Polresta Barelang yang belum menjalani sidang etik. "Saat ini, sidang kode etik tengah berlangsung dan kami akan menunggu hasil keputusan selanjutnya," ujarnya.
Benny juga menambahkan bahwa setelah sidang etik terhadap tiga perwira tersebut, proses penyidikan pidana telah dimulai. Beberapa pihak sudah diperiksa dan mendapatkan asistensi dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. "Direktorat Narkoba Bareskrim Polri telah memberikan arahannya terkait penerapan pasal yang dikenakan," ucapnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengonfirmasi bahwa sidang etik untuk sepuluh anggota Satnarkoba Polresta Barelang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa penyidikan kasus ini akan mencakup semua aspek, baik secara etik maupun pidana. "Kami akan mendalami setiap aspek hukum yang terkait untuk memastikan keadilan," pungkasnya.
ANTARA
Kompolnas Apresiasi Sanksi Tegas Oknum Anggota Polresta Barelang
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Revisi Perpres 26/2026 untuk Impor Minyak Berbagai Negara
Bupati Lamandau Dorong Pemenuhan Gizi dan Fasilitas demi Prestasi Atlet
Menko Bahlil Perintahkan ESDM Berpihak pada Kepentingan Rakyat
DPRD Kotim Kunjungi Seruyan, Bahas Strategi Pengembangan Usaha Perikanan
Musorkab KONI Lamandau 2026 Dorong Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
Puluhan Hektare Konsesi Perusahaan Perdagangan Karbon di Kotim Terbakar
Komentar (0)
Memuat komentar…







