BORNEONEWS ,Kapuas - Kejaksaan Negeri Kapuas memusnahan barang bukti dari perkara sejak Agustus 2015 sampai dengan sekarang. Di antaranya 102.552 butir obat yang masuk dalam Daftar G  dan  17 gram sabu.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas. Karena akibat mengonsumsi narkoba kebanyakan para tersangka pemakai narkoba mengaku mereka melakukan tindakan kriminalitas penganiayaan dan pembunuhan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Subroto, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Selasa(19/7/2016).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 Tahun 2016.

Bupati Kapuas Ben Brahim S bahat dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan serta apresiasinya atas keberhasilan aparat jajaran penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Badan Narkotika Kabupaten Kapuas . Semua instansi ini dalam rangka pelaksanaan tugas mulia dengan luar biasa mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas.

“Saya berharap ke depan agar pendekatan hukum dan penegakan hukum tetap dilaksanakan dengan gencar, dan kita nyatakan perang terhadap peredaran dan penggunaan narkoba di Kabupaten Kapuas yang kita cintai ini “ harap Ben Brahim.

Sementara itu Ketua BNK Kabupaten Kapuas H Muhajirin menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba, minuman keras dan obat-obatan daftar G, ini membuktikan kepada masyarakat bahwa penegak hukum dan juga aparatur negara telah melaksanakan tugasnya semaksimal mungkin sesuai kemampuan yang dimiliki.

Muhajirin berharap, upaya pemberantasan narkoba dilakukan mulai dari level tertinggi di daerah, mulai dari para Kepala SKPD, bahkan nantinya para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas. Ini  sebagai bukti, contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat bahwa apatur penyelengara negara bersih dari segala pengaruh narkoba.

"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat serta seluruh jajaran penegak hukum untuk merapatkan barisan, guna mengatur kembali  bagaimana langkah-langka untuk menuntaskan. Paling tidak mengurangi peredaran dan penggunaan narkoba di Kabupaten Kapuas.      

Diakhir acara dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti dari pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kapuas. (DJEMMY NAPOLEON/m)