KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor menjelaskan bahwa persyaratan berkas mengukur ulang tanah hampir sama dengan persyaratan mengukur tanah pada pendaftaran pertama.

"Bagi yang sudah memiliki sertipikat tanah, masyarakat bisa mengukur ulang tanah yang dimiliki. Syarat berkasnya hampir sama dengan persyaratan mengukur tanah pada pendaftaran pertama," kata Zubaidi, Kamis,5 September 2024.

Dijelaskan, syarat berkas yang dibutuhkan untuk mengkur ulang tanah yakni KTP, KK, surat pernyataan tanah (SPT), kuitansi jika jual beli, PBB tahun berjalan, surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi sertipikat tanah.

"Jika mengukur tanah pada pendaftaran pertama syarat berkasnya tidak ada fotokopi sertipikat tanah, jika mengukur ulang tanah dibutuhkan fotokopi sertipikat tanah yang dimiliki," jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas loket Kantor Pertanahan Gunung Mas.

Untuk biaya kata Zubaidi, itu ada biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sesuai dengan PP nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (RISKA YULYANA/H)