JAKARTA –
**Borneonews - Sumenep**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen untuk mengawal proses penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Sumenep, Madura. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan bahwa perhatian utama saat ini adalah memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban, di samping mengawasi jalannya proses hukum. “Kami ingin menekankan bahwa yang terpenting saat ini selain mengawal proses hukum adalah memberikan layanan yang dibutuhkan dan pemenuhan hak-hak korban, terlebih korban masih usia anak,” ujar Nahar saat ditemui di Jakarta pada hari Kamis. Dalam insiden ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep. Mereka adalah J, seorang kepala sekolah berusia 41 tahun, dan E, ibu kandung korban yang juga berusia 41 tahun. Nahar menambahkan, “Kami turut prihatin dan sedih terhadap kejadian yang menimpa korban. Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 memastikan akan mengawal kasus ini bekerja sama dengan *stakeholder* terkait, yakni UPTD PPA Jawa Timur dan Sumenep, serta pihak kepolisian.” Kejadian yang menyedihkan ini terungkap berkat laporan yang diajukan oleh ayah korban pada tanggal 26 Agustus 2024. Setelah lama terpisah dari ibu korban, ayahnya menerima kabar dari pihak keluarga bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan. Hal ini diduga dilakukan oleh J dengan bantuan E, sang ibu. Sikap responsif kepolisian membuat J langsung diamankan. Sementara itu, E juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui bahwa kedua tersangka memiliki hubungan asmara, di mana J pernah menjanjikan E sebuah motor sebagai imbalan. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi anak dan upaya kolaboratif antara berbagai pihak dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. ANTARA