**Borneonews - Jakarta**, Divisi Hubungan Internasional Polri telah berhasil menyerahkan buronan sekaligus mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo kepada pihak pemerintah Filipina. Penangkapan Guo dilakukan di Tangerang pada hari Selasa, 3 September.
Acara penyerahan berlangsung di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, yang dihadiri oleh Irjen Pol. Krishna Murti, selaku Kadiv Hubinter, serta delegasi dari Pemerintah Filipina. Termasuk dalam delegasi tersebut adalah Sekretaris Dalam Negeri Benjamin Abalos Jr. bersama anggota dari Biro Investigasi Nasional Filipina atau *National Bureau Investigation* (NBI).
Krishna Murti menyatakan bahwa penyerahan Alice Guo dilakukan atas permintaan Kapolri, yang menekankan pentingnya kerjasama dengan Pemerintah Filipina. "Kami mendukung sepenuhnya pihak Filipina dalam hal ini," ujarnya setelah bertemu dengan perwakilan Filipina.
Menurutnya, proses pemulangan Alice Guo akan dilakukan melalui mekanisme deportasi yang melibatkan kerjasama antarkepolisian. "Kami sebut sebagai *police to police cooperation*. Ini adalah hal umum yang terjadi di dunia internasional. Jika kita memerlukan bantuan dari negara lain, kami juga akan menerapkan mekanisme ini," tambahnya.
Setelah proses serah terima, kedutaan besar Filipina akan menyiapkan surat perjalanan bagi Alice Guo, dan direncanakan ia akan terbang menuju Manila pada malam yang sama.
Krishna menjelaskan bahwa penangkapan Alice Guo merupakan tindak lanjut dari permintaan Kepolisian Filipina. Penangkapan tersebut adalah hasil dari pencarian intensif selama tiga minggu, meliputi perjalanan yang panjang mulai dari Batam, Jakarta, Bandung, hingga akhirnya ke Tangerang.
Kerja sama ini menjadi bukti solidnya hubungan diplomatik antara Indonesia dan Filipina, yang telah terjalin selama lebih dari lima dekade. Hal ini memunculkan harapan akan peningkatan kolaborasi di berbagai aspek lainnya di masa mendatang.
Sekretaris Dalam Negeri Filipina, Benjamin Abalos Jr., dalam kesempatan yang sama mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak Pemerintah Indonesia, khususnya Polri, atas bantuan yang diberikan dalam meringkus Alice Guo. Mengenai proses deportasi, Abalos memastikan bahwa mereka akan mematuhi seluruh prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, pada 3 September, Alice Guo ditangkap oleh Divhubinter Polri di Tangerang, Banten, dalam kolaborasi antara Divhubinter, Polda Metro Jaya, dan Polresta Bandung, serta sebagai bagian dari kerja sama dengan pemerintahan Filipina.
Melalui rilis yang diperoleh dari Reuters, terungkap bahwa Alice Guo yang juga dikenal dengan nama China-nya, Guo Hua Ping, ialah buronan yang ditetapkan oleh Senat Filipina. Ia dicari setelah menolak untuk hadir dalam penyelidikan kongres terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas kriminal yang terkait dengan sindikat kejahatan asal China.
Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Antipencucian Uang atau *Anti-Money Laundering Council* (AMLC), pada bulan lalu telah mengajukan tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 individu lainnya di hadapan Departemen Kehakiman Filipina. Tuduhan tersebut menyebut bahwa Alice Guo dan rekan-rekannya terlibat dalam pencucian uang dengan nilai lebih dari 100 juta peso, yang berasal dari kegiatan ilegal.
ANTARA
Polri Serahkan Buronan Filipina Alice Guo ke Pemerintah Manila
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







