BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski masa kontrak sudah selesai, namun sejumlah pekerjaan masih mengalami keterlambatan pengerjaan. Bahkan, ada yang belum rampung. Seperti pengerjaan proyek pembangunan jembatan Sei Nyirih tipe komposit Tahap 1 pada ruas jalan Sei Tendang - Pangkalan Satu, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.
Padahal, proyek yang dimulai 3 Februari 2016 tersebut harus selesai 1 Juni 2016. Artinya, pengerjaan proyek tersebut sudah molor hingga 48 hari pengerjaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan tiang pancang terlihat menumpuk di pinggir Jalan Jembatan Sei Nyirih. Tak ada aktivitas pekerjaan di proyek yang menggunakan APBD Kobar sebesar Rp650 juta itu.
Menurut warga, Abdul, sudah lama tiang pancang tersebut menumpuk di bahu jalan. Padahal di papan proyek tertera bahwa pekerjaan pembangunan jembatan tahap 1 itu harus selesai tanggal 1 Juni 2016.
"Ya kira-kira sebelum puasa sudah ada (tiang pancang). Tetapi tak tampak kegiatan lagi setelah itu." ujarnya. Selasa (19/7/2016).
Dia berharap pemerintah serius dalam mengerjakan pembangunan. Pemerintah juga selayaknya cakap dalam memilih kontraktor/rekanan yang menangani setiap proyek.
"Apa ini. tidak benar. Kalau benar tak akan molor," cetusnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kotawaringin Barat Juni Gultom mengatakan, keterlambatan proyek tersebut akibat kesalahan kontraktor. Kontraktor tersebut pun harus membayar denda keterlambatan setiap hari per mil dari nilai proyek. CV Mevindo sebagai pemenang lelang ternyata tidak memiliki alat pemancang (crane).
"Saat kami ajak rapat show cost meeting, Pihak rekanan beralasan molornya pekerjaan karena ketiadaan alat (pemancang)," sebut Juni.
Pihaknya juga mengelak disebut lemah dalam melakukan pengawasan dan pemantauan. Sejauh ini, kata Juni, pengawasan dan pemantuan terhadap proyek tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Jika kemampuan rekanan hanya sampai disitu mau gimana lagi. Yang pasti kami akan membayar sesuai realisasi pekerjaanya," ujarnya.
Ia juga menegaskan akan memberi sanksi kepada rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, "Tidak hanya rekanan proyek itu saja, semua akan mendapat sanksi jika mengerjakanya tidak sesuai kontrak," tegas Juni.
Seorang pengamat pembangunan di Kabupaten Kobar, Advento Tambunan menyebut molor dan mangkraknya sejumlah proyek di Bumi Marunting Batu Aji merupakan lemahnya kontrol dari pihak pemerintah.
"Sepertinya saat lelang juga bermasalah, panitia kurang selektif saat memilih rekanan. Seharusnya diprioritaskan bagi rekanan yang memiliki alat. Jadi tidak ada alasan ketiadaan alat," ucapnya.
Selain itu, lanjut Advento, saat pengerjaan proyek, pengawasan dan pemantauanya dinilai masih minim. Terbukti masih ada pekerjaan tanpa papan proyek, pemasangan papan proyek asal-asalan dan penyelesaian pekerjaan tidak tepat waktu. Pun demikian ada pekerjaan tidak sesuai spek di dalam kontrak.
"Dinas terkait harus transparan, masyarakat juga wajib dilibatkan dalam pengawasan," tandasnya.(TIM/m)
Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Nyirih Molor
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Komentar (0)
Memuat komentar…







