BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Gistiawan, mengungkapkan bahwa lembaganya akan melakukan kajian menyeluruh terkait penolakan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur terhadap pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. Gistiawan menambahkan, apabila pasangan calon tersebut memutuskan untuk mengajukan langkah hukum kepada Bawaslu, pihaknya akan siap untuk menelaah segala dokumen dan argumen yang diajukan. "Bawaslu membuka ruang untuk upaya hukum tersebut," ujarnya dalam sebuah wawancara yang berlangsung di Bandarlampung. Setelah adanya penolakan dari KPU terhadap pasangan Dawam-Ketut, Bawaslu segera melakukan persiapan internal untuk menangani situasi ini. "Kami melakukan persiapan awal di Bawaslu Lampung Timur, seandainya bakal pasangan calon Dawam-Ketut mengambil langkah hukum atas keputusan KPU," jelasnya. Lebih lanjut, Gistiawan menyatakan bahwa Bawaslu Lampung siap untuk menjadi mediator dalam hal ini, terkait with pendaftaran yang telah ditolak oleh KPU. "Kami terbuka untuk mediasi jika pasangan Dawam-Ketut mengambil tindakan hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perbawaslu 2/2020 dan SE Bawaslu RI No. 96/2024," sambungnya. Di sisi lain, Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo, menerangkan bahwa penolakan pendaftaran pasangan Dawam-Ketut yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terjadi pada hari Rabu, 4 September 2024. Alasan penolakan tersebut adalah karena partai yang bersangkutan telah lebih dulu mendaftarkan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya, yaitu Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi, dalam sistem pencalonan yang dikenal dengan *Silon*. "Dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon Dawam-Ketut kami kembalikan, mengingat PDIP masih dalam status sebagai partai politik yang sudah mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berbeda dalam sistem tersebut," tuturnya. Dengan berbagai dinamika yang terjadi dalam proses pendaftaran ini, baik Bawaslu maupun KPU menunjukkan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi yang ada demi menjaga integritas dalam proses demokrasi. ANTARA