MATARAM –
**Borneonews - Lombok Barat**, Penyidik dari Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, telah mengajukan permohonan kepada Kantor Imigrasi Mataram untuk memperoleh data lengkap mengenai warga negara asing (WNA) yang berasal dari Tiongkok. Permintaan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas tambang ilegal di areal tambang emas rakyat yang terletak di Sekotong. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, menjelaskan bahwa informasi yang akurat dan lengkap mengenai identitas serta foto warga Tiongkok tersebut diperlukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung. Dia mengungkapkan, "Kami telah menerima beberapa data WNA, namun perlu adanya konfirmasi dari imigrasi untuk memastikan kebenaran informasi yang ada mengenai keterlibatan mereka di Sekotong." Dalam kasus ini, teridentifikasi ada sebanyak 15 individu warga negara Tiongkok yang berpotensi terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Abisatya menegaskan bahwa setelah data dari imigrasi diterima, pihaknya siap melakukan pencarian terhadap belasan WNA tersebut. Sementara itu, aktivitas penambangan di lokasi yang diduga dikelola oleh WNA Tiongkok kini telah ditutup sementara waktu. Lokasi penutupan tersebut berada di Bukit Lendak Bare dan Bukit Lenong yang terletak di Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Selfario Adhityawan Pikulun, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi mengenai keberadaan dari 15 warga Tiongkok tersebut. "Berdasarkan informasi terbaru, beberapa dari mereka telah meninggalkan NTB. Kami telah berkoordinasi mengenai informasi ini dengan Polres Lombok Barat," imbuh Selfario. Dalam rangka melacak keberadaan mereka, Kantor Imigrasi Mataram mengonfirmasi bahwa identitas dari ke-15 WNA tersebut sudah ditemukan melalui data keimigrasian. Selfario memastikan bahwa informasi tersebut diperoleh berkat kerja sama yang intensif dengan pihak Polres Lombok Barat. Dia menambahkan, "Ketigabelas warga negara Tiongkok ini terdaftar memiliki visa dan izin tinggal sebagai investor." Selfario juga menyatakan bahwa Kantor Imigrasi Mataram siap mendukung Polres Lombok Barat dalam mengungkap dugaan praktik *illegal mining* yang melibatkan warga negara Tiongkok tersebut. Komitmen ini tercermin dalam koordinasi yang erat antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB, Polda NTB, serta Polres Lombok Barat. ANTARA