BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendampingi Pemerintah Provinsi Banten dalam upaya mengembalikan sejumlah situ yang telah beralih fungsi menjadi aset daerah. Dalam penjelasannya di Serang, pada Kamis lalu, Ghufron menyatakan bahwa pada dasarnya, situ merupakan aset yang tidak seharusnya menjadi milik pribadi atau pihak perorangan. "Jika terdapat danau, situ, atau aset lain yang telah beralih ke tangan individu atau perusahaan, kami akan berupaya membantu pemerintah daerah untuk mengembalikannya sebagai aset daerah," ungkap Ghufron. Pernyataan tersebut sejalan dengan perhatian KPK terhadap kasus korupsi yang berkenaan dengan alih fungsi lahan situ Rancagede. Hingga saat ini, kasus tersebut belum mendapatkan tindakan yang tegas. Situ Rancagede memiliki peranan penting sebagai daerah resapan air, namun sayangnya saat ini telah beralih fungsi menjadi kawasan industri. Keterlibatan KPK dalam pendampingan terhadap aset pemerintah daerah mencakup situ yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,7 triliun. Ghufron menjelaskan, "Salah satu yang dilaporkan oleh Gubernur adalah situ yang bernilai Rp4,7 triliun. Kami bersyukur karena melalui proses hukum, seperti kasasi hingga langkah peninjauan kembali, aset tersebut berhasil dikembalikan. Ini penting agar aset-aset daerah tidak lepas dari pengelolaan negara." Sebelumnya, aksi demonstrasi dilakukan oleh sekelompok mahasiswa di depan DPRD Provinsi Banten. Mereka menuntut penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan Situ Rancagede yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Kejaksaan Tinggi Banten juga telah menangkap Kepala Desa Babakan berinisial J, yang diduga menerima gratifikasi terkait proses pembebasan lahan di kawasan Situ Rancagede. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat setempat. ANTARA