SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengidentifikasi sejumlah poin kerawanan yang berpotensi terjadi dalam tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Proses pemilihan ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menjelaskan bahwa identifikasi ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan pada pemilihan sebelumnya, ditambah dengan analisis regulasi yang mengatur ketentuan pencalonan. Menurutnya, terdapat lima poin penting yang perlu dicermati lebih lanjut. Poin pertama yang diangkat adalah proses verifikasi administrasi. Dia menegaskan bahwa hal ini menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu, mengingat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sering kali melaksanakan verifikasi dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan KPU, khususnya yang diatur dalam Pasal 112 sampai Pasal 119 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini bisa menimbulkan ketidakbenaran dalam dokumen persyaratan administrasi calon. Selanjutnya, poin kedua yang dicatat adalah adanya ketidakbenaran dalam dokumen persyaratan administrasi calon. Kasus perbedaan nama yang dihadapi pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dan nama yang tertera dalam KTP elektronik merupakan masalah yang acap kali ditemukan. Ini menjadi perhatian karena perbedaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan sengketa dan menghambat jalannya proses pencalonan. Poin ketiga menyoroti ketidakcocokan nama pada dokumen yang disebutkan tersebut, dimana ketidakcocokan semacam itu bisa menjadi tantangan dalam tahapan pencalonan. Sebagai poin keempat, Bawaslu Kaltim mengungkapkan pentingnya akses data Sistem Informasi Pencalonan (*SILON*). Bawaslu menyayangkan ketidaktransparanan dalam akses data SILON yang tidak dibuka secara luas kepada Bawaslu serta Panwaslih di tingkat Kabupaten/Kota. Hari mengatakan bahwa transparansi dalam akses data sangat krusial untuk mencegah adanya manipulasi data yang dapat merugikan integritas pemilihan. Akhirnya, poin kelima berkaitan dengan sistem *SILON* yang terkadang tidak berfungsi dengan optimal. Padahal, sistem ini seharusnya mempermudah proses verifikasi administrasi, tetapi sering kali mengalami gangguan teknis yang menghambat efisiensi kerja. Dalam rangka pencegahan kerawanan dalam Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim telah menyusun beberapa strategi berdasarkan Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2024. Strategi ini mencakup peningkatan koordinasi dengan KPU dan pihak terkait untuk memastikan setiap tahapan pencalonan dapat berjalan sesuai peraturan yang ada. Dengan identifikasi potensi kerawanan, diharapkan bisa mengurangi risiko pelanggaran serta sengketa dalam tahapan pencalonan. Hari berharap bahwa semua pihak, termasuk KPU dan calon, dapat bekerja sama untuk menciptakan pemilihan yang transparan, jujur, dan adil. ANTARA