BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menyelesaikan dan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan yang melibatkan 41 bakal pasangan calon (paslon) untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Proses ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan umum yang dilakukan untuk memastikan kelayakan para calon dalam mengikuti pemilihan. Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut meliputi empat paslon untuk posisi gubernur dan 37 paslon dari 13 kota dan kabupaten, yang terdiri dari Purwakarta, Subang, Kota Bandung, Banjar, Cianjur, Kabupaten Bandung, Majalengka, Pangandaran, Bandung Barat, Indramayu, Sukabumi, Kuningan, dan Garut. Rachim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, semua bakal calon kepala daerah dinyatakan dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. "Alhamdulillah kami bisa umumkan bahwa semua calon ini dapat berpartisipasi dalam pilkada. Insya Allah, keadaan kesehatan mereka cukup baik, meskipun ada beberapa yang perlu kami periksa lebih lanjut," tuturnya. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan *Magnetic Resonance Imaging* (MRI), Rachim menyatakan bahwa kondisinya baik dari segi fisik maupun mental. "Namun, ada beberapa individu yang harus kami teliti lebih lanjut. Kami tidak hanya bergantung pada pemeriksaan standar seperti *toraks foto*, melainkan juga melakukan MRI untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Alhamdulillah, hasilnya menunjukkan tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan," jelasnya. Proses pemeriksaan kesehatan bagi setiap pasangan calon berlangsung dengan lancar, memakan waktu antara delapan hingga sepuluh jam, untuk memastikan semua aspek kesehatan jasmani dan rohani terevaluasi dengan baik. Rachim berharap bahwa dengan pemeriksaan ini, para calon dapat menjalankan tugas mereka secara optimal dan bertanggung jawab jika terpilih nantinya. Selain itu, RSHS Bandung juga melibatkan 25 dokter spesialis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 41 paslon yang akan mengikuti gelaran Pilkada tersebut. "Dalam rangka memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan, RSHS telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari tenaga medis dan non-medis. Tim ini bertugas menyusun rencana kerja, melaksanakan pemeriksaan, serta menyampaikan hasil kepada KPU paling lambat lima hari setelah proses pemeriksaan dilakukan," tambahnya. ANTARA