JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar, menegaskan bahwa segala bentuk penyelesaian terkait tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan di luar proses hukum. Indonesia saat ini telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam konteks ini, Pasal 23 dari UU TPKS menyatakan dengan jelas bahwa segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual harus diselesaikan melalui jalur peradilan resmi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nahar ketika diwawancarai di Jakarta pada hari Kamis. Pernyataan ini diungkapkan sebagai respons terhadap kasus kekerasan seksual yang tragis, di mana seorang anak berusia 13 tahun menjadi korban di Sumenep, Madura. Nahar berharap agar semua pihak dapat bersinergi untuk mendampingi proses hukum ini demi menegakkan keadilan bagi korban serta memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku. Dalam kasus ini, tersangka yang dikenal dengan inisial J diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak, yang bertentangan dengan Pasal 76D dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tindakannya dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda yang mencapai Rp5 juta, ditambah sepertiga dari nilai denda tersebut, mengingat pelaku berprofesi sebagai pendidik sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (1) dan (3) dari UU Nomor 17 Tahun 2016 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Nahar juga menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan yang berupa pengumuman identitas, sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (6) dari UU yang sama. Tersangka J juga dihadapkan pada tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak, yang melanggar Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman dalam kasus ini juga sama, yaitu maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 juta, dengan potensi penambahan hukuman sepertiga karena tersangka juga berstatus sebagai pendidik berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU yang telah disebutkan. Saat ini, pelaku J telah diamankan oleh kepolisian setempat, sedangkan E, ibu kandung dari sang korban, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdapat keterangan bahwa kedua tersangka diduga menjalin hubungan asmara, dan tersangka E dikabarkan akan mendapatkan imbalan berupa sepeda motor dari tersangka J. Upaya untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang layak untuk korban dan meminimalisir kejadian serupa di masa depan. ANTARA