AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada Barry Hendrik Lewerissa, yang juga dikenal sebagai Bei, berusia 23 tahun. Terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis ganja dengan total berat 9,31 gram yang terdistribusi dalam tiga paket. Ketua majelis hakim, Orpa Marthina, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, Barry juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka ia harus menjalani hukuman tambahan selama dua bulan. Majelis hakim memutuskan untuk merampas barang bukti berupa tiga paket ganja tersebut untuk dimusnahkan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa, yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Pengadilan juga mencatat bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja. Di sisi lain, ada beberapa hal yang mempertimbangkan meringankan hukuman, yaitu sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa selama persidangan, penyesalan yang ia ungkapkan atas kesalahannya, serta janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, Barry juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Lily Pattipeilohy, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp800 juta, yang apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan empat bulan kurungan. Setelah putusan dibacakan, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Daniel Anaktatoti, menyatakan menerima keputusan tersebut. Dengan demikian, putusan majelis hakim dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Pihak berwenang mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Maluku pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 23:30 WIT, di kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Menurut keterangan jaksa, pada pagi hari sekitar pukul 10:00 WIT, terdakwa sebelumnya telah memesan narkotika jenis ganja dari seseorang bernama Juan Marthin Pesiwarissa yang berdomisili di Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. ANTARA