BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon**, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bahwa Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky, telah kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, dalam keadaan aman. Sudirman dalam kondisi fisik yang sehat, meskipun perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan aspek medisnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, pada acara yang berlangsung di Cirebon. Sebelumnya, Sudirman ditempatkan di Lapas Kelas II A Banceuy, Bandung, setelah dipinjam oleh Polda Jawa Barat untuk memberikan keterangan sehubungan dengan pengembangan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang sama. Suparyati menekankan bahwa LPSK telah mengambil keputusan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tujuh terpidana. Namun, untuk Sudirman, perlindungan yang diberikan lebih ditingkatkan, termasuk dukungan rehabilitasi psikologis. Hal ini dianggap sangat penting, mengingat terpidana tersebut memiliki tingkat intelegensi yang rendah, sehingga berpotensi menghadapi tekanan berlebih saat memberikan keterangan. "Pertimbangan kami mengajukan perlindungan untuk Sudirman berkaitan dengan rangkaian proses hukum yang menunjukkan bahwa ia memiliki intelegensi di bawah rata-rata, sehingga rentan dalam situasi tersebut," ujarnya. Perlindungan yang diberikan kepada para terpidana, diakui Suparyati, didasarkan pada hasil penelitian serta asesmen forensik yang dilakukan oleh LPSK. Selain itu, lembaga ini juga mencatat adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses peradilan yang dialami para terpidana sejak tahun 2016. Sebagai langkah preventif, LPSK berkolaborasi dengan pihak Lapas untuk memastikan keselamatan semua terpidana, termasuk Sudirman, yang saat ini tengah mengajukan upaya peninjauan kembali (*PK*) atas kasus kematian Vina dan Eky. Dalam konteks ini, LPSK berkomitmen untuk memberikan pengawalan dalam persidangan yang akan datang. Sementara itu, Jan Sangapan Hutabarat, kuasa hukum Sudirman, menginformasikan bahwa sidang *PK* pertama untuk kliennya dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon. Tim kuasa hukum juga berencana untuk mengupayakan agar persidangan Sudirman dapat disatukan dengan enam terpidana lainnya yang saat ini juga sedang menjalani proses hukum serupa. "Kami akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar *PK* Sudirman dapat disatukan dengan enam terpidana lainnya," tambahnya. ANTARA