PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui perwakilan di Sumatera Selatan, mengklarifikasi kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat mengenai hasil rekomendasi audit. Hasil tersebut menyatakan bahwa opini *wajar tanpa pengecualian* (WTP) seharusnya dipahami sebagai suatu keharusan bagi pemerintah daerah, dan bukan sebagai sebuah prestasi. Kepala Perwakilan BPK Sumatera Selatan, Andri Yogama, dalam acara *workshop media* yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengungkapkan bahwa selama ini ada persepsi umum yang keliru. Banyak yang beranggapan bahwa capaian opini WTP merupakan sebuah kebanggaan bagi pemerintah daerah dan entitas pengelola keuangan lainnya, yang sebenarnya tidak mencerminkan hal tersebut. Andri menjelaskan bahwa seharusnya, ketika pemda dan berbagai entitas pengelola keuangan negara menjalani pemeriksaan oleh auditor BPK, mereka tidak seharusnya menemukan adanya penyelewengan atau kecurangan dalam pengelolaan anggaran negara. Jika pengelolaan keuangan dilakukan dengan baik, maka rekomendasi yang diberikan akan berupa opini WTP. Ia juga menjelaskan bahwa mendapat opini WTP tidak memberikan jaminan bahwa entitas tersebut bebas dari temuan penyimpangan. Terkadang, meskipun opini WTP diberikan, masih ada beberapa penyimpangan kecil yang ditemukan, namun hal ini dapat diperbaiki dengan mudah. Sebaliknya, bagi pemda atau entitas pengelola keuangan negara yang didapati melakukan kecurangan dalam skala besar, audit BPK akan memberikan rekomendasi berupa opini *wajar dengan pengecualian* (WDP) atau jenis opini lainnya. Dalam kasus parah, entitas tersebut bahkan dapat diminta untuk mengembalikan sejumlah uang yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksa Ahli Madya BPK Perwakilan Sumsel, Antonio Inoki, menjelaskan lebih lanjut. Ia menyebutkan bahwa jika entitas yang diminta mengembalikan kerugian negara mampu memenuhi permintaan tersebut, mereka harus melakukannya dalam waktu maksimal 60 hari setelah rekomendasi auditor dikeluarkan. Jika dalam jangka waktu tersebut entitas tidak bisa mengembalikan, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. Dengan adanya clarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai opini WTP dan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang transparan serta akuntabel. ANTARA