JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, menekankan pentingnya penyelidikan mendalam terhadap motif yang mendasari tindakan ibu korban dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak berusia 13 tahun di Sumenep, Madura. Nahar menyatakan bahwa investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memahami apakah insiden tersebut murni merupakan tindak pidana perdagangan orang ataukah terdapat ancaman yang diterima oleh ibu dari pelaku. Ia menyampaikan hal ini saat dihubungi di Jakarta pada hari Kamis. Lebih lanjut, Nahar menegaskan bahwa pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban sangat krusial. Mengingat peristiwa tersebut dapat menimbulkan trauma yang mendalam bagi perkembangan mental anak. "Kami, melalui Tim Layanan SAPA 129 KemenPPPA, akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) di Jawa Timur dan Sumenep mengenai proses hukum yang berjalan, serta memastikan korban menerima layanan psikologis yang diperlukan," ujarnya. Nahar juga mengingatkan akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak setelah peristiwa ini, serta memastikan bahwa hak pendidikan korban tetap terjaga. Hal ini penting untuk menghindari stigma negatif yang mungkin menyertainya akibat insiden tersebut. Ia menambahkan bahwa dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi korban. "Petugas UPTD PPA Sumenep, bersama dengan Dinas Pendidikan, telah berkunjung ke sekolah korban saat ini, yakni sebuah SMP di Sumenep, untuk bertemu dengan kepala sekolah yang diharapkan bisa memberikan informasi mengenai kronologi kejadian," terang Nahar. Selanjutnya, UPTD PPA Sumenep juga merencanakan untuk mengkonfirmasi status pendidikan korban yang diduga mengalami putus sekolah dan berkoordinasi dengan pihak Polres setempat terkait dengan kelanjutan proses hukum yang sedang berlangsung. Sebelumnya, seorang gadis berusia 13 tahun, sebut saja T, menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh J, seorang kepala sekolah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Tragisnya, E, ibu dari korban, turut terlibat dengan mengantarkan anaknya ke rumah J, dan diduga telah dibujuk dengan iming-iming sejumlah uang serta sepeda motor. Akibat perbuatan tersebut, T mengalami trauma psikologis yang signifikan. Kini, baik pelaku J maupun ibu korban E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. ANTARA