JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Seorang pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyatakan bahwa dalam pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan pembentukan Angkatan Siber, keterlibatan masyarakat sangatlah penting. Menurutnya, konsultasi dan sosialisasi dengan masyarakat terkait perubahan ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang diusulkan sejalan dengan kebutuhan serta aspirasi dari bangsa. Khairul Fahmi menjelaskan bahwa Angkatan Siber seharusnya beroperasi di bawah kerangka hukum yang ditetapkan oleh undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Angkatan Siber direncanakan menjadi matra keempat, menyusul Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan pada UU TNI serta UUD untuk mengakomodasi tugas dan tanggung jawab Angkatan Siber. Fahmi menegaskan bahwa proses ini memerlukan amandemen konstitusi yang harus diikuti dengan prosedur ketat, termasuk persetujuan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan adanya regulasi yang jelas dan sesuai dengan UU TNI, ia yakin bahwa Angkatan Siber TNI akan lebih efektif dalam menjalankan perannya untuk melindungi negara dari berbagai ancaman di ranah siber. Regulasi yang tepat tidak hanya akan membantu Angkatan Siber dalam melindungi negara, tetapi juga akan mencegah unit ini berfungsi sebagai alat untuk mengekang hak-hak masyarakat dalam dunia *cyber*. Oleh sebab itu, revisi ini memerlukan bahasan mendalam dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta dukungan penuh dari pemerintah. Sebelumnya, pada 16 Agustus, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa saatnya bagi Indonesia untuk mempersiapkan pembentukan matra keempat TNI yaitu Angkatan Siber. Menurutnya, keberadaan Angkatan Siber ini akan memperkuat tiga matra yang telah ada, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Ia menekankan pentingnya langkah ini mengingat posisi geopolitik Indonesia yang rentan, yang berada pada pertemuan langsung dengan negara-negara persemakmuran Inggris, yaitu Malaysia, Singapura, dan Australia. ANTARA