**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi I DPR RI, T.B. Hasanuddin, mengungkapkan perlunya penyesuaian regulasi jika pemerintah berencana membentuk Angkatan Siber dalam struktur Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menekankan pentingnya memiliki alat utama sistem persenjataan (*alutsista*) yang sesuai jika siber diharapkan menjadi matra yang berdiri sendiri.
"Kriteria untuk sebuah matra memerlukan *alutsista* yang memadai. Jika siber diakui sebagai matra baru, maka akan memberikan kesan bahwa ia terpisah dari tiga matra yang sudah ada," jelas Hasanuddin saat memberikan penilaian mengenai isu ini di Jakarta baru-baru ini.
Wacana pembentukan Angkatan Siber menjadi semakin mencuat setelah pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, untuk mendirikan matra ini. Namun, Hasanuddin, yang sering disapa Kang TB, berpendapat bahwa hukum yang ada saat ini tidak mendukung penciptaan satuan siber sebagai matra tersendiri di luar TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Ia menekankan bahwa membuat matra baru di dalam TNI bukanlah proses yang mudah. Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa TNI terdiri dari tiga matra, Kang TB menegaskan bahwa jika ingin menambah satu matra, maka perlu dilakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.
"Kalau ingin menambah matra baru, langkah pertama yang harus diambil adalah mengubah aturan yang ada," tuturnya, mengingatkan akan pentingnya kepatuhan pada perundang-undangan yang berlaku.
Kang TB juga menyatakan keberatannya jika kekuatan pertahanan siber ini disebut sebagai "angkatan". Merujuk pada pernyataan Panglima TNI yang mengindikasikan bahwa sebagian besar personel dalam pasukan siber akan berasal dari kalangan sipil dengan kemampuan teknologi informasi, istilah "angkatan" dianggap kurang tepat.
"Jadi, lebih baik kita menyebutnya sebagai lembaga yang khusus menangani urusan siber di TNI. Ini mencerminkan praktik yang diterapkan di negara-negara lain," jelasnya.
Sebagai solusi, Kang TB merekomendasikan agar pertahanan siber diorganisir sebagai lembaga atau komponen utama di bawah Markas Besar TNI, yang bertanggung jawab atas aspek pertahanan dan intelijen di bidang siber.
Dia menekankan bahwa pembentukan lembaga ini harus dilandasi oleh keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan keamanan siber. "Personel yang terlibat haruslah orang-orang yang memiliki kompetensi yang tinggi dan infrastruktur yang digunakan haruslah modern dan canggih," ujar Kang TB, menutup pembicaraannya dengan pernyataan tegas mengenai pentingnya kesiapan SDM dan teknologi dalam membangun pertahanan siber yang efektif.
ANTARA
Usulan Penyesuaian Regulasi untuk Bentuk Angkatan Siber TNI
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







