BORNEONEWS, Pulang Pisau - Salah satu persyaratan yang harus diikuti untuk pencalonan bupati dan wakil bupati adalah tes kesehatan sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu Pulang Pisau, Rendy M. Christian menyampaikan Bawaslu melakukan pengawasan melekat bersama KPU dalam proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Doris Sylvanus, Palangka Raya.
"Hasil pengawasan pemeriksaan kesehatan dari 30 -31 Agustus 2024 sampai 1 September 2024, semua berjalan dengan prosedur dan berjalan dengan baik," Kata Rendy, Kamis, 5 September 2024.
Selanjutnya Bawaslu kembali melakukan pengawasan melekat pada Kamis, 5 September 2024, Bawaslu melakukan pengawasan melekat kepada KPU dalam serah terima berita acara verifikasi administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati, sampai nanti dilakukan perbaikan pada tanggal 8 September.
"Harapannya semua berjalan dengan lancar, sesuai dengan prosedur supaya proses pencalonan, bahkan sampai nanti ditegakkan sesuai apa yang kita harapkan bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Bawaslu mengimbau para calon Bupati dan wakil bupati agar mengikuti peraturan dan arahan KPU dalam proses pencalonan supaya tidak ada yang dirugikan.(RETHA/R)









