BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Bea Cukai (BC) Pangkalpinang yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah intensif melakukan sosialisasi dan edukasi yang bertema "gempur rokok ilegal". Inisiatif ini bertujuan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan masyarakat setempat. Salah satu anggota Tim Humas Bea Cukai Pangkalpinang, Agung Hermawan, menyampaikan bahwa fokus dari kegiatan sosialisasi kali ini adalah wilayah perdesaan. Hal ini dilakukan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya rokok ilegal. Sosialisasi bertajuk *Customs Goes to Village (CGTV)* ini dilaksanakan di sejumlah desa, antara lain Desa Rebo yang terletak di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, serta Desa Tanjung Labu yang berada di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal, khususnya di area yang menjadi wilayah kerja Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, yaitu Pulau Bangka. Agung menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Melalui kegiatan sosialisasi tatap muka seperti ini, diharapkan masyarakat lebih memahami tugas dan fungsi Bea Cukai dalam menghimpun penerimaan dari sektor cukai serta mengawasi objek-objek cukai yang beredar di tengah masyarakat. Dalam program ini, Tim CGTV Bea Cukai Pangkalpinang juga mengedukasi masyarakat tentang cara mengidentifikasi rokok ilegal. Mereka menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali melalui beberapa ciri, seperti rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai, pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pita cukai palsu, serta pita cukai bekas. Selain itu, mereka juga membekali masyarakat dengan langkah-langkah yang dapat diambil jika menemukan rokok ilegal yang beredar. Edukasi ini tidak hanya penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga untuk mendorong mereka agar berperan aktif dalam melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang. ANTARA