**Borneonews - Palembang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa empat calon legislatif (caleg) terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan masa jabatan 2024-2029 memutuskan untuk mengundurkan diri. Langkah ini diambil sebagai akibat dari keikutsertaan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Handoko, Anggota KPU Sumsel yang menangani Divisi Teknis Penyelenggara, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri dari para caleg tersebut. Keempatnya adalah Lucianty dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Yeni Elita yang berasal dari Partai NasDem, serta dua perwakilan dari Partai Gerindra, yaitu Prima Salam dan Asgianto. Keempatnya menyatakan niat mereka untuk mundur demi berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada yang akan datang.
Handoko menyatakan, "Kami telah menerima surat resmi terkait pengunduran diri ini dari masing-masing partai politik yang terkait. Mereka membuat keputusan untuk mundur agar dapat berfokus pada Pilkada Serentak 2024."
Ia menjelaskan lebih jauh mengenai mekanisme penggantian caleg yang mengundurkan diri. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, caleg yang mundur akan digantikan oleh calon Penggantian Antar Waktu (PAW) yang memiliki perolehan suara terbanyak berikutnya. Calon tersebut harus berasal dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Apabila terdapat lebih dari satu calon PAW dengan jumlah suara yang sama, penetapan calon akan dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran wilayah perolehan suara secara berjenjang. Di sisi lain, jika tidak ada calon di suatu dapil, maka calon PAW akan diambil dari dapil yang berbatasan secara geografis. Jika ada berbagai dapil yang berbatasan, penetapan dilakukan dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.
Bila tidak ada calon yang ada di dapil tersebut, KPU akan mengandalkan penduduk dari dapil yang tidak berbatasan. Jika ada banyak calon di dapil tidak berbatasan, maka calon PAW akan dipilih dari Daftar Calon Tetap (DCT) dilingkungan yang lebih tinggi.
Khusus pada kondisi di mana tidak ada pelamar dengan suara, calon PAW akan diprioritaskan berdasarkan jenis kelamin perempuan. Jika terdapat lebih dari satu calon perempuan, yang akan ditetapkan ialah calon dengan nomor urut terkecil. "Penetapan calon PAW yang berjenis kelamin perempuan ini merupakan ketentuan baru yang dimasukkan dalam Pasal 14 dan 15 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2019," tambah Handoko.
ANTARA
Empat Caleg DPRD Sumsel Mundur untuk Ikuti Pilkada 2024
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Edy Pratowo Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan dan Hindari Pembakaran Lahan
Bupati Seruyan Tekankan Ketahanan Pangan dan Harga Sembako Terjangkau
Ekonomi Palangka Raya Terganggu Akibat Karhutla Berkepanjangan
Balai Bahasa Kalteng Gelar Webinar Etnisitas dan Ekologi Bahasa, Hadirkan Pakar Malaysia
Petani Rakumpit Gagal Panen Akibat Diserang Karhutla
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
Komentar (0)
Memuat komentar…







