BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menginformasikan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 di wilayah tersebut hanya akan diikuti oleh satu bakal pasangan calon. Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menyatakan dalam wawancaranya bahwa pendaftaran untuk bakal pasangan calon telah diperpanjang, mengingat sebelumnya hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. "Setelah kami membuka pendaftaran lanjutan, tidak ada lagi bakal pasangan calon yang mendaftar. Pada akhirnya, hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar," tuturnya. Sebagai informasi, KIP Kabupaten Aceh Utara membuka pendaftaran bakal pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Dalam periode tersebut, pasangan calon yang mendaftar adalah Ismail A Jalil dan Tarmizi Panjang. Mengacu pada ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, KIP juga memberi kesempatan untuk perpanjangan pendaftaran dari 2 hingga 4 September 2024. Namun, hingga penutupan perpanjangan, tidak ada tambahan pasangan calon yang mendaftar. Dijelaskan oleh Hidayatul, saat ini hanya ada satu bakal pasangan calon yang mengikuti tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Utara. Pasangan tersebut telah menjalani tes kesehatan serta uji kemampuan membaca *Al-Qur'an*. Hidayatul juga menjelaskan syarat pendaftaran bagi bakal pasangan calon, yang diharuskan untuk diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, atau melalui jalur perseorangan. Dia menambahkan, untuk jalur perseorangan, pendaftaran sudah tidak mungkin dilakukan karena tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan yang diperlukan untuk mengikuti kontestasi pilkada. Lebih lanjut, syarat bagi partai politik adalah harus memiliki minimal 15 persen dari total jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara berdasarkan hasil Pemilu 2024. Kabupaten ini memiliki total 45 kursi di DPRK Aceh Utara. Oleh karena itu, partai politik harus mendapatkan 15 persen dukungan suara sah pada Pemilu 2024. Apabila hanya terdapat satu pasangan calon yang terdaftar, maka surat suara di Pilkada akan mencantumkan gambar pasangan calon tersebut serta satu kolom kosong. Jika suara sah pada kolom kosong lebih banyak, maka tidak akan ada pasangan calon yang terpilih dalam pemilihan tersebut. "Jika tidak ada pasangan calon yang terpilih, Kabupaten Aceh Utara akan dipimpin oleh penjabat bupati hingga pelaksanaan pilkada lima tahun mendatang," terang Hidayatul Akbar. Pilkada di Kabupaten Aceh Utara berlangsung bersamaan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh. Pemilihan ini dijadwalkan untuk dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. ANTARA