PALU –
**Borneonews - Palu**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menegaskan pentingnya sikap netral dari seluruh kepala desa selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi, dan Humas Bawaslu Donggala, Minhar, mengungkapkan bahwa sangat penting bagi para kepala desa untuk memahami peraturan yang mengatur larangan bagi aparat desa untuk terlibat dalam politik praktis selama masa kampanye. Sosialisasi kepada para kepala desa merupakan langkah krusial dalam upaya pencegahan pelanggaran. "Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya maksimal Bawaslu untuk mencegah pelanggaran pemilu, termasuk memberikan informasi kepada kepala desa di Kabupaten Donggala terkait larangan berpolitik selama tahapan pemilihan kepala daerah," jelas Minhar. Bawaslu Donggala secara rutin melakukan komunikasi dengan berbagai kalangan masyarakat, termasuk aparat desa dan aparatur sipil negara (ASN), guna meminimalkan kemungkinan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilu. Dengan memasuki tahap pencalonan untuk posisi gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, ancaman terhadap netralitas ASN dan kepala desa menjadi perhatian utama, khususnya pada periode kampanye. "Pertemuan seperti ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada penyelenggara pemilu guna memastikan bahwa tidak akan ada pelanggaran terkait netralitas dari kepala desa. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum dimulainya masa kampanye agar dapat dijadikan evaluasi untuk mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi di Donggala," tambahnya. Melihat pengalaman dari Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya, Minhar menyampaikan bahwa tidak ada kepala desa yang terlibat kasus pelanggaran netralitas pada tahun 2024. Dia mencatat bahwa pada tahun 2018 pernah ada dua kepala desa yang diproses hukum, serta satu sekretaris desa, tetapi sejak itu, tidak ada kasus pelanggaran yang teridentifikasi pada tahun 2019 dan 2020. Kepatuhan terhadap aturan dan usaha pencegahan menjadi prioritas Bawaslu dalam pemilihan kali ini. "Diharapkan pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Donggala, tidak akan ada lagi kepala desa yang harus berurusan dengan Bawaslu. Berbagai upaya pencegahan akan dilakukan, termasuk sosialisasi kepada kepala desa, serta pelaksanaan program desa yang menolak praktik politik uang," tutup Minhar. ANTARA