**Borneonews - Banda Aceh**, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengingatkan bahwa semua bakal pasangan calon (paslon) yang akan ikut serta dalam Pilkada 2024 diwajibkan untuk menyusun surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mereka untuk mematuhi isi nota kesepakatan damai, yang dikenal sebagai *MoU Helsinki*.
Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa semua bakal calon kepala daerah harus memenuhi kewajiban ini. Penegasan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan di Banda Aceh pada hari Kamis. Dalam pernyataannya, Agusni menyampaikan bahwa surat pernyataan tersebut harus dipenuhi dan ditandatangani di depan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk pemilihan gubernur dan juga di DPRK untuk pemilihan bupati serta wali kota.
Agusni menambahkan, setelah ditandatangani, surat pernyataan ini harus diserahkan kepada KIP Provinsi Aceh untuk pencalonan gubernur dan kepada KIP kabupaten/kota untuk pemilihan bupati serta wali kota. Ia menjelaskan bahwa kepatuhan pada butir-butir dalam *MoU Helsinki* merupakan salah satu syarat penting dalam proses pencalonan kepala daerah di Aceh. Tanpa adanya surat pernyataan ini, bakal calon tidak akan bisa ditetapkan sebagai calon yang memenuhi syarat.
Lebih lanjut, Agusni menyebutkan bahwa ketentuan mengenai surat pernyataan tersebut tercantum dalam peraturan daerah, yaitu Qanun 12 Tahun 2016, yang mengatur mengenai pemilihan untuk posisi gubernur, bupati, wali kota, dan wakil.
" kami mengingatkan seluruh bakal calon, baik untuk posisi bupati, wali kota, maupun wakil untuk membuat surat pernyataan ini. Tanpa adanya surat tersebut, mereka tidak bisa ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada 2024," ungkap Agusni AH.
Pelaksanaan Pilkada di Provinsi Aceh direncanakan akan berlangsung secara serentak. Ini meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pemilihan 18 bupati dan wakil bupati, serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Semua pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
ANTARA
KIP Aceh Wajibkan Paslon Pilkada Buat Pernyataan MoU Helsinki
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







