PALU –
**Borneonews - Palu**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus meningkatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual di daerah tersebut. Upaya ini dilakukan melalui program inovatif yang dikenal dengan nama OKI Manjayo dan Pelita Desa. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa OKI Manjayo merupakan kepanjangan dari Operator Layanan Kekayaan Intelektual. Istilah *Manjayo* dalam bahasa Kaili berarti 'jalan-jalan', menandakan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk pelayanan *on the spot* yang memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual. Program ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Minggu, khususnya pada minggu kedua dan keempat, di berbagai tempat umum, seperti lokasi *car free day* atau pusat perbelanjaan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah dan menarik. Selain kegiatan di tempat umum, program ini juga melibatkan Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) yang memberikan edukasi tentang pentingnya hak kekayaan intelektual di sekolah-sekolah. Edukasi ini berlangsung setiap hari Senin pada minggu pertama dan ketiga, yang diharapkan dapat menambah pemahaman generasi muda mengenai hak-hak mereka terkait kekayaan intelektual. Inovasi lainnya adalah program Pelita Desa, yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kekayaan intelektual di tingkat desa. Program ini diharapkan dapat membentuk desa atau kelurahan yang sadar akan pentingnya kekayaan intelektual, hukum, dan hak asasi manusia. Hermansyah menekankan bahwa dengan adanya layanan kekayaan intelektual yang menjangkau desa-desa, masyarakat di seluruh Sulawesi Tengah dapat menjadi agen penyebar informasi. Mereka dapat memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual, serta mendukung terwujudnya desa yang sadar akan hukum dan hak asasi manusia. Menurutnya, kombinasi program OKI Manjayo dan Pelita Desa telah memberikan dampak signifikan terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Dengan adanya perlindungan tersebut, produk-produk lokal dari masyarakat Sulteng diharapkan dapat memiliki nilai tambah yang lebih baik dan mampu bersaing dalam pasar yang lebih luas. ANTARA