JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Selatan**, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah memastikan bahwa kebakaran yang terjadi di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan M Saidi, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, kini telah berhasil dipadamkan. Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, menyampaikan bahwa saat ini proses pemadaman dan penguraian sampah yang melibatkan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan serta organisasi terkait lainnya, sedang berlangsung. Munjirin turut melakukan peninjauan untuk memastikan kelancaran dalam penanganan kebakaran yang terjadi. Dalam upaya tersebut, Pemkot Jaksel mengerahkan lima unit alat berat dari Suku Dinas Sumber Daya Air, Suku Dinas Lingkungan Hidup, serta Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Jakarta Selatan untuk membantu proses pemadaman dan pengolahan sampah yang terbakar. Setelah seluruh proses pemadaman selesai, Munjirin menyatakan bahwa instansi terkait akan melakukan investigasi guna mencari tahu penyebab terjadinya kebakaran tersebut. Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan, Syamsul Huda, juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kebakaran di tumpukan sampah ini. Syamsul Huda menambahkan, "Alhamdulillah, kami menargetkan seluruh proses pemadaman dapat selesai hari ini, sehingga asap dan api dipastikan sudah tidak ada lagi." Sementara itu, Lurah Petukangan Selatan, Thia Mutiara, menyebutkan bahwa kebakaran ini terjadi sejak hari Minggu dan ditargetkan akan padam total pada hari ini. Ia menjelaskan bahwa saat ini tinggal satu titik yang masih mengeluarkan api dan diharapkan bisa segera tertangani. Dalam pemadaman, lima unit alat berat dari beberapa perangkat daerah juga terlibat untuk mempercepat proses tersebut. Proses pemadaman melibatkan sekitar 20 personel dari Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran di tumpukan sampah di lokasi yang sama, yang terjadi pada tanggal 1 September. Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mengambil langkah tegas dengan menyegel lahan yang digunakan untuk tempat pembuangan sampah ilegal. Langkah penegakan hukum ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 3 Tahun 2019 yang mencabut Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 mengenai perizinan tempat usaha berdasar pada Undang-Undang Gangguan. Selain itu, tindakan yang diambil juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran Lingkungan hidup dan Pergub 77 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengelolaan sampah. ANTARA